SEMARAPURA | patrolipost.com – Untuk menekan dampak penyebaran pandemi Covid-19, jajaran Polres Klungkung, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Klungkung menggelar Operasi Yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes), Selasa (2/3/2021).
Di bawah kendali Kapolres Klungkung, AKBP Bima Aria Viyasa memerintahkan seluruh jajarannya berupaya bekerjasama dengan instansi terkait dalam membantu penanganan penyebaran Covid -19 serta menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri dan instruksi Gubernur Bali terkait kegiatan masyarakat di Bali khususnya di Kabupaten Klungkung.
Operasi Yustisi ini digelar bertujuan untuk mendisiplikan masyarakat dan penerapan prokes Covid -19 yang dilaksanakan di Jalan Raya Desa Gelgel yang terseprin Ops Aman Nusa II – 2021.
“Operasi Yustisi ini dilaksanakan bertujuan mendisiplinkan masyarakat untuk mematuhi prokes Covid -19 dengan menerapkan disiplin 5M bagi seluruh masyarakat Klungkung,” tegas AKBP Bima Aria Viyasa. (855)