Oplos Gas Bersubsidi Selama 13 Tahun, Kakek asal Tabanan Diamankan Polisi

oplos gas
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memperlihatkan tabung gas (ray)

MANGUPURA | patrolipost.com – Seorang pria di Desa Buduk Mengwi, Badung, Nyoman Sedja (65) baru ketahuan telah mengoplos gas bersubsidi sejak 13 tahun silam. Pria ini ditangkap anggota Polres Badung di seputaran Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9) pukul 11.30 Wita. Selain meringkus kakek ini, polisi juga menyita barang bukti 625 tabung gas.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penjualan gas dengan harga yang tidak wajar di daerah Buduk. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pick up bernomor polisi DK 9619 BY yang mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Polisi langsung memberhentikan kendaraan itu kemudian melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa mengenai nota DO gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukkan surat pembelian resmi dari SPBE.

Bacaan Lainnya

“Sehingga ia pun mengakui bahwa gas tersebut merupakan hasil oplosan yang dilakukannya di sebuah gudang di daerah Kediri, Tabanan,” ungkap Kapolres, Minggu (4/9/2022) siang.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke gudang tersebut ditemukan adanya altivitas pengoplosan untuk memindahkan gas LPG bersubsidi dari tabung berukuran 3 kg ke tabung berukuran 12 kg. Polisi juga menyita barang bukti 625 tabung gas, dengan rincian 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi, 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong. Berikutnya 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong.

“Ya, modusnya yang bersangkutan memindahkan gas bersubsidi dari tabung tiga kg ke tabung non subsidi dua belas kg. Sehingga bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai lima puluh lima ribu rupiah,” terangnya.

Masih di gudang, polisi juga menemukan sebuah buku rekapan. Dua buku nota, 29 stik besi, dua buah alat congkel karet, sebuah pisau besar pemecah es, dan sebuah ember besar warna hitam berisi bekas tutup gas serta tiga mobil pick up yang dipakai untuk mengangkut tabung gas.

Hasil pemeriksaan, Sedja mengakui melakukan pengoplosan dan menyuruh para sopir untuk menjualnya. Untuk mengelabui petugas, tabung 12 kg yang sudah terisi tidak diberi tutup oleh tersangka sehingga seakan tabung itu kosong. Ketika ada yang membeli baru dipasangi tutupan bekas. Aksi ini telah dilakukannya selama 13 tahun, dengan motif ekonomi.

Atas perbuatannya, kakek ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.