JAKARTA | patrolipost.com – Presiden interim United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda, tak terima dengan rencana pihak berwenang Indonesia untuk mengategorikan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris. Wenda mengatakan Indonesia-lah yang justru sebagai negara teroris.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) berencana melabeli KKB Papua atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai organisasi teroris.
Badan Intelijen Negara (BIN) bahkan telah menyejajarkan KKB Papua dengan organisasi teroris, yang oleh karena itu kelompok tersebut harus ditumpas.
Wenda, dalam keterangan tertulis di situs ULMWP yang dikutip SINDOnews.com, Kamis (25/3/2021), mengatakan langkah BNPT adalah serangan yang memalukan bagi rakyat Papua Barat yang mendukung perjuangan OPM untuk Papua Barat yang bebas dan merdeka.
“Kenyataannya, Indonesia adalah negara teroris yang telah melakukan kekerasan massal terhadap rakyat saya selama hampir enam dekade,” katanya.
Wenda memamparkan rakyat Papua Barat atau West Papua sudah membentuk negara merdekanya sendiri pada tahun 1961.
“Pada tanggal 1 Desember tahun itu, Dewan West New Guinea memilih lagu kebangsaan, bendera, dan simbol kami. Kami memiliki sebuah wilayah, orang, dan terdaftar sebagai Wilayah Tanpa Pemerintahan Sendiri oleh Komite Dekolonisasi PBB. Bendera kami dikibarkan berdampingan dengan Belanda, dan pelantikan Dewan West New Guinea disaksikan oleh para diplomat dari Belanda, Inggris, Prancis dan Australia,” ujarnya.
“Kedaulatan ini dicuri dari kami oleh Indonesia, yang menginvasi dan menjajah tanah kami pada tahun 1963. Kelahiran negara Papua Barat merdeka itu tertahan. Inilah mengapa rakyat West Papua melancarkan perjuangan OPM untuk mendapatkan kembali negara dan kemerdekaan kami,” imbuh dia.
Benny Wenda, yang saat ini tinggal di Inggris setelah mendapat suaka, menjabarkan bahwa di bawah konvensi internasional tentang hak asasi manusia, pihaknya memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.
“Yang menurut penelitian legal berulang kali telah dilanggar dengan take-over oleh Indonesia dan Act of No Choice 1969 yang curang. Di bawah Deklarasi PBB 1960 tentang Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Rakyat Kolonial, kami memiliki hak untuk menentukan status politik kami sendiri yang bebas dari pemerintahan kolonial. Bahkan Pembukaan Konstitusi Indonesia mengakui bahwa, ‘Kemerdekaan adalah hak alamiah setiap bangsa [dan] kolonialisme harus dihapuskan di dunia ini karena tidak sesuai dengan kemanusiaan dan keadilan’,” sambung Wenda merujuk pada pembukaan UUD 1945.
Lebih lanjut pentolan ULMWP yang pernah dipenjara di Indonesia ini menjelaskan pihak mana yang sebenarnya teroris. “Indonesia ingin menggambarkan kami sebagai ‘teroris’. Terorisme adalah penggunaan kekerasan terhadap warga sipil untuk mengintimidasi penduduk untuk tujuan politik. Inilah yang sebenarnya telah dilakukan Indonesia terhadap rakyat saya selama 60 tahun,” katanya. (305/snc)