Ops Antik Agung 2024, Polres Klungkung Tangkap 12 Tersangka Narkoba

tersangka11111
Kapolres Klungkung, AKBP Umar SIK MH menghadirkan 12 tersangka kasus narkoba saat konferensi pers di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (20/6/2024). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sat Resnarkoba Polres Klungkung berhasil menangkap 12 orang tersangka kasus narkoba saat Operasi Antik Agung 2024 yang digelar sejak 31 Mei 2024 sampai 15 Juni 2024.

Keberhasilan itu digeber Kapolres Klungkung, AKBP Umar SIK MH saat konferensi pers di depan awak media bertempat di Lobby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Kamis (20/6/2024).

Turut hadir Kabag Ops Kompol I Ketut Suastika, Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta, Kasi Humas Iptu Agus Widiono dan Kasi Propam Iptu I Gusti Lanang Putra.

Kepada awak media AKBP Umar menyatakan bahwa jajarannya berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus tindak pidana narkoba dengan 6 TKP yang berbeda.

“Dari ke-12 tersangka ini semuanya belum pernah dihukum dan 5 TKP berada di Kecamatan Nusa Penida,” ujar AKBP Umar.

”Sekarang ini pulau Nusa Penida adalah pulau distinasi wisata yang sangat favorit dengan banyaknya kunjungan para wisatawan, dalam Operasi Antik Agung, kami dari Polres Klungkung tidak mau kecelongan seperti yang terjadi di daerah wisata lainnya sehingga dalam pelaksanaan operasi ini kita fokuskan di wilayah Nusa Penida,” terangnya.

Kasat Resnarkoba AKP I Made Gede Sudarta menyampaikan selama Operasi Antik Agung 2024 ini jajaran Satuan Resnarkoba berhasil mengamankan 12 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba dengan inisial masing-masing SA alias S, EG alias E alias T, MDD alias D, MR alias A, P alias A alias K, MRKU alias I alias F, MSM alias L, IPSJ alias IK, IMASA alias G, IMS, MGPP dan W

TKP 1 pada hari Jumat (31/5/2024) sekira pukul 00.30 WITA, bertempat di rumah Kos di Jalan Batu Mulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung. Team mengamankan 2 orang inisial SA alias S dan EG als E alias T, adapun barang bukti berupa 4 (empat) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,19 gram bruto atau 0,03 gram netto, TKP 2 pada hari Jumat (31/5/2024) sekira pukul 01.20 WITA, bertempat di Rumah Kos di Jalan Batumulapan Desa Batununggul Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan 2 orang inisial MDD alias D, MR alias A, dengan barang bukti 2 (dua) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat 0,17 gram bruto atau 0,01 gram netto dan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,41 gram bruto atau 0,02 gram netto .

TKP 3, berawal dari ditangkapnya inisial SA dan dilakukan interogasi dan mengakui mendapat barang narkotika tersebut dari orang berinisial P alias A alias K, sehingga pada Hari Jumat (31/5/2024) sekira pukul 03.30 WITA di Villa di Jalan Buyuk Limo Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung diamankan 3 (tiga) orang yang mengaku bernama P als A alias K, MRKU als I als F dan MSM alias L dengan barang bukti barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,22 gram bruto atau 0,05 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto, 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,15 gram bruto atau 0,10 gram netto dan 1 (satu) buah plastik yang berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,05 gram netto kemudian TKP 4, pada hari Jumat tanggal (31/5/2024) sekira pukul 05.10 WITA di Rumah di Jalan Telaga Tinggian Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan seorang inisial IPSJ als IK dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram bruto atau 0,19 gram netto,1 (satu) buah potongan plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,12 gram bruto atau 0,08 gram netto, 1 (satu) buah potongan plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,09 gram bruto atau 0,06 gram netto.

TKP 5 pada hari Kamis (6/6/2024) sekira pukul 11.00 WITA di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Kutampi Desa Kutampi Kaler Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung, team mengamankan seorang inisial IMASA alias G dan IMS barang bukti yang diamankan adapun barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu dengan berat 0,10 gram bruto atau 0,06 gram netto, 1 (satu) buah pipet kaca berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu masing-masing dengan berat 1,85 gram bruto atau 0,05 gram netto, ” beber AKP I Made Gede Sudarta.
Ditambahkannya, untuk TKP yang ke 6 ini di Kami berhasil mengamankan tersangkan dengan inisial: MGPP dan W di wilayah Kecamatan Dawan pada hari Sabtu (15/6/2024) sekira pukul 03.30 WITA, di samping sebuah warung tertutup yang berlokasi di areal parkir barat Pura Goa Lawah Desa Pesinggahan Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung dengan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,28 gram bruto atau 0,07 gram netto, dan 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,27 gram bruto atau 0,05 gram netto;

Dari 9 tersangka inisial MDD alias D, MR alias A, P alias A alias K, MRKU alias I alias F, MSM alias L, IMASA alias G, IMS, MGPP dan W modus operandi menguasai Narkotika Golongan I (jenis Sabu- Sabu) dengan cara membeli untuk digunakan sendiri/ bersama-sama dan Dari ke 3 tersangka inisial SA alias S dan EG alias E alias T dan IPSJ alias IK modus operandi selain membeli untuk digunakan sendiri juga diedarkan untuk orang lain yaitu sebagai pengedar.

Pasal yang Disangkakan Tersangka inisial : SA alias S, EG alias E alias T dan IPSJ alias IK yaitu Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tersangka inisial : MDD als D, MR alias A, P alias A alias K, MRKU alias I alias F, MSM alias L, IMASA alias G, IMS, MGPP dan W Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Di akhir pemungkas Perss Release Kapolres Klungkung AKBP Umar menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

“Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Klungkung yang bebas dari narkoba,” pungkasnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.