OTT Auditor BPK, Kejari Geledah Kantor BPKD Bekasi

bekasi 33333
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan pengeledahan dan penyegelan kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3/2022). (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Kamis (31/3/2022). Penggeledahan menindaklanjuti operasi tangkap tangan dugaan pemerasan oknum auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Pantauan di TKP, sejumlah tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi yang berjumlah 6 orang memasuki ruangan Sekretaris BPKD pukul 10.30 WIB. Sebelumnya, pada Rabu (30/3/202) tersangka AMR dan HF ditangkap saat sedang melakukan pemeriksaan keuangan di ruangan tersebut. Beberapa lama kemudian, para penyidik terlihat keluar dan melakukan penyegelan ruangan.

“Nanti dulu ya, nanti pasti di informasikan,” kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko. Diberitakan sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi Kabupaten Bekasi melakukan OTT tehadap dua oknum pegawai BPK.

Dalam OTT tersebut, tim Kejari Kabupaten Bekasi mengamankan uang sebesar Rp350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati kedua palaku. Penangkapan dua oknum auditor BPK Jabar itu berawal dari pemeriksaan rutin yang dilakukan BPK terhadap realisasi laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Untuk memanipulasi hasil pemeriksaan, kedua oknum lantas meminta sejumlah uang.

Ricky Setiawan Anas mengungkapkan, pada Desember 2021, dilaksanakan pemeriksaan rutin oleh perwakilan BPK Jabar yang dilakukan tersangka AMR. Kemudian terhadap temuan BPK pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, AMR meminta sejumlah uang sejumlah Rp20 juta kepada masing-masing puskesmas dengan total 17 puskesmas dan Rp500 juta pada RSUD Cabangbungin.

Selanjutnya pada tanggal 28 Maret 2022, AMS kembali menghubungi M untuk langsung dan menyerahkan uang kepada kedua okunum tersebut. Dimana dr A (Forum Puskesmas) menyiapkan uang Rp250 juta dan dr M (RSUD Cabangbungin) hanya menyiapkan uang Rp100 juta. Sebab pihak RSUD Cabangbungin merasa takut namun hanya mampu memenuhi sejumlah Rp100 juta.

Selanjutnya, pada 29 Maret 2022 tim Kejari Kabupaten Bekasi yang mendapatkan informasi terkait pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota BPK Jabar, kemudian menindaklanjutinya dan didapat informasi benar telah lakukan penyerahan uang sejumlah Rp350 juta kepada AMR. Rabu 30 Maret 2022 sekitar pukul 11.30 WIB, Kajari Kabupaten Bekasi didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus beserta tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi melakukan penggeledahan terhadap kamar yang dihuni oknum tersebut di Apartemen Oakwood, Kecamatan Cikarang Selatan. Ditemukan uang tunai dalam satu buah tas ransel warna hitam dengan pecahan limapuluh ribu dan seratus ribuan di kamar atas nama HF yang berjumlah Rp350 juta.

Menindaklanjuti hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari Kabupaten Bekasi langsung melakukan penangkapan terhadap AMR dan HF yang sedang melakukan pemeriksaan di ruangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi dan langsung membawanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses lebih lanjut. (305/snc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.