OTT di Kalimantan Selatan, KPK Amankan Uang Rp 10 Miliar

ott 1zzzzzzz
Beberapa anggota Brimob Polda Kalsel berjaga terkait dugaan kasus OTT KPK terhadap salah satu pejabat Pemprov Kalsel. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 10 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu (6/10/2024). Tim satuan tugas (Satgas) juga berhasil mengamankan enam orang dalam operasi senyap itu.

“Kita mengamankan lebih dari Rp 10 miliar, karena masih dalam proses dihitung,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (7/10/2024).

Menurut Ghufron, uang puluhan miliar yang diamankan diduga berkaitan dengan suap pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemprov Kalsel. “Diduga pemberian dalam PBJ,” lanjut Ghufron.

Pimpinan KPK berlatar belakang akademisi ini menyebut, enam orang yang diamankan itu merupakan pemberi dan penerima suap.

“Kita mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang,” ujar Ghufron. Saat ini, para pihak yang diamankan tengah dalam perjalanan untuk dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.

“Mohon bersabar karena pihak-pihak tersebut kita bawa bertahap melalui penerbangan komersil, sehingga tidak bisa dalam satu jadwal,” urai Ghufron.

Meski demikian, Ghufron belum bisa mengungkap secara rinci terkait perkara hukum operasi tangkap tangan ini. Ia menyebut, pihaknya akan segera membukanya ke publik setelah proses pemeriksaan selesai.

“Nanti kalau sudah terkumpul kami akan sampaikan melalui konpers,” imbuh Ghufron.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya menyatakan operasi senyap itu diduga menyeret nama Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor. Pasalnya, KPK menemukan adanya uang yang diduga berkaitan suap yang diterima orang kepercayaan Sahbirin Noor.

“Patut diduga, uang baru sampai di tangan orang yang diduga kepercayaan gubernur,” ujar Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2024).

Alex menjelaskan, dalam banyak kasus korupsi yang ditangani KPK, uang suap atau gratifikasi kerap diterima orang kepercayaan penyelenggara negara.

“Dalam banyak kasus memang suap/gratifikasi diberikan lewat orang-orang kepercayaan dari penyelenggara negara,” pungkas Alex. (305/jpc)

Pos terkait