DENPASAR | patrolipost.com – Seorang wanita Ukraina, Tetyana Vecherkova (39) terpaksa dideportasi bersama anaknya yang masih balita karena melabrak aturan keimigrasian, yakni over stay di Bali. Ia dipulangkan petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke negaranya melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Kamis (3/12/2020) pukul 21.30 Wita.
Kepala Subbag Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya menyatakan bahwa wanita tersebut bersama sang anak dideportasi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan petugas Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Setelah mendapat informasi, lalu kita mendatangi tempat tinggal ibu dan anaknya itu. Ternyata benar sudah over stay,” ungkapnya.
Pihaknya mengamankan ibu dan anak itu sejak bulan lalu. Setelah itu dilakukan pengurusan surat-surat, ia dikawal ke Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta. “Seksi intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pendeportasian dan ditangkal,” terangnya.
WNA Ukraina itu memiliki nomor dokumen perjalanan FC610426 diterbitkan pemerintah Ukraina pada tanggal 13 Juli 2016 berlaku sampai dengan 13 Juli 2026. Ia dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Oleh karenanya, kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan adminsitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (007)