MANGUPURA | patrolipost.com – Imigrasi mendeportasi seorang pria berkebangsaan Mesir berinisial AAHMH (33) karena overstay selama 31 hari.
AAHMH masuk ke Indonesia pada 11 Januari 2023 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa on Arrival. Kemudian dia memperpanjangnya di Kantor Imigrasi Pemalang pada 09 Februari 2023 yang berlaku hingga 11 Maret 2023.
Kepala Rudenim Denpasar, Babay Baenullah mengatakan, AAHMH datang ke Bali untuk berbulan madu dengan istrinya yang sebelumnya telah menikah di Tegal dengan seorang wanita WNI yang ia kenal di Dubai.
Pada 08 April 2023 di sebuah restoran di Denpasar ia mengaku terlibat pertengkaran dengan istrinya dan diancam istrinya menggunakan pisau di rumah makan tersebut. Saat diancam, AAHMH kabur untuk melapor ke kantor polisi hingga akhirnya pihak Kepolisian menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
“Dalam pemeriksaan ternyata dia telah overstay selama 31 hari,” jelas Babay Baenullah, Rabu (6/9/2023).
AAHMH dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 5 September 2023 dengan tujuan akhir Cairo-Mesir. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara ketat sampai AAHMH memasuki pesawat.
Babay menjelaskan, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan, dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
“Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” imbuhnya. (pp03)