Overstay hingga Lakukan Penipuan Online, 2 Pria Nigeria Dideportasi Rudenim Denpasar

wn nigeria
Pendeportasian WN Nigeria yang melanggara UU Keimigrasian (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Dua orang WN Nigeria dideportasi Rudenim Denpasar melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Oktober 2024. Kedua WNA IC (24) dan ISA (42) dideportasi lantaran melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Gede Dudy Duwita menjelaskan, ISA pertama kali datang ke Indonesia pada bulan Oktober 2023 menggunakan visa kunjungan melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta. Kemudian ia melakukan alih status izin tinggalnya menjadi Itas Investor.

Bacaan Lainnya

“Dengan izin tinggal yang baru tersebut, ia berniat untuk berinvestasi dan berbisnis pengiriman produk pakaian dari Indonesia ke Afrika,” kata Dudy Duwita, Jumat, 25 Oktober 2024.

ISA sempat melakukan perjalanan ke Bali untuk berlibur yang ia rencanakan selama 3 bulan dan kembali ke Jakarta.

Tinggal beberapa hari di Bali, nasib nahas menimpa ISA. Suatu hari ketika ISA sedang berada di hotel tempat kediamannya, di wilayah Kuta, petugas imigrasi mendatangi hotel tersebut dalam rangka pengawasan keimigrasian rutin.

ISA didapati telah melakukan praktik penipuan online. Penipuan tersebut ia lakukan dengan mencari nomor-nomor Whatsapp orang asing berbahasa spanyol dan berinteraksi dengan orang-orang tersebut.

“Dari aksinya itu ia mengaku meminta sejumlah uang kisaran 400 Dollar Amerika pada setiap korbannya,” jelasnya.

Atas tindakan tersebut, ISA diamankan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 10 September 2024.  Namun karena pendeportasian tidak dapat dilaksanakan pada kesempatan pertama,  ISA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar pada 14 September 2024 sambil menunggu proses pendeportasiannya.

Sementara itu, IC, pria kelahiran tahun 2000 ini tiba di Indonesia pada bulan Juni 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia masuk menggunakan Visa On Arrival (VoA). Selama di Jakarta, ia tinggal di sebuah apartemen di wilayah Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Pada Maret 2023, IC terjaring operasi keimigrasian dan diketahui telah melebihi batas izin tinggal (overstay).

IC dan ISA dideportasi ke negaranya. Mereka dideportasi melalui bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 24 Oktober 2024 dengan tujuan akhir Lagos, Nigeria dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar.

“IC dan ISA yang telah dideportasi telah diusulkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelas Dudy. (pp03)

Pos terkait