MANGUPURA | patrolipost.com – Kantor Imigrasi Ngurah Rai kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Britania Raya. RAC (43) bersama anak perempuanya VRC melebihi batas izin tinggal di Indonesia yang diberikan (overstay).
Keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Kamis (27/4/2023) sore, dengan menggunakan pesawat Malaysia Airlines (MH08050) pukul 16.25 WITA dengan rute Denpasar – Kuala Lumpur – Doha – Manchester.
“Sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap RAC pada Senin (17/4/2023) untuk memperoleh keterangan atas keberadaan, kegiatan, dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito, Jumat (29/4/2023).
Berdasarkan pemeriksaan diketahui yang bersangkutan telah overstay selama 19 hari sejak kedatangannya di Bali tanggal 29 Januari 2023 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan bersama dengan suami dan putrinya, yang berlaku sampai dengan 29 Maret 2023.
“RAC baru mengetahui bahwa dirinya telah overstay setelah dijelaskan oleh petugas, dan yang bersangkutan tidak dapat membayar biaya beban yang timbul atas overstay tersebut,” imbuhnya.
Terhadap RAC dan VRC diberikan tindakan adminitratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan. Sementara itu, diketahui suaminya yang memiliki kewarganegaraan Chili telah mendahului meninggalkan Indonesia dan membayar biaya beban yang telah ditetapkan menuju Vietnam dalam rangka bekerja.
“Terhadap RAC dan putrinya dikenakan pasal 78 Ayat (2) Undang- Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya. (pp03)