JAKARTA | patrolipost.com – Tugas mulia petugas kepolisian patut diajungi jempol. Tidak hanya memberikan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat. Saat pandemi virus corona atau covid-19, polisi juga berjibaku siang dan malam. Termasuk membubarkan kerumunan massa, pesta pernikahan dan keramaian lainnya yang rentan terhadap penyebaran virus mematikan tersebut.
Namun, berbeda dengan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, orang nomor dua di tubuh Polri ini justru menghadiri pesta pernikahan mantan Kapolsek Kembangan, Kompol Fahrul Sudiana di Hotel Mulia.
Pelaksanaan pernikahan megah ini tetap berjalan lancar hingga selesai meski tiga hari sebelumnya, telah keluar Maklumat Kapolri terkait dengan aturan menggelar kegiatan saat wabah corona.
Siapa saja yang melanggar maklumat itu, tentunya harus ditindak. Tak hanya Kompol Fahrul Sudiana, tapi juga seluruh anggota kepolisian yang hadir, tidak terkecuali Wakapolri Gatot Eddy juga harus mendapatkan sanksi kode etik dan disiplin.
Hal itu disampaikan Komisioner Kompolnas, Andrea Poeloengan. Seluruh anggota Polri yang hadir dalam pernikahan tersebut harus juga diperiksa oleh Propam Polri. Kehadiran Wakapolri dalam pernikahan tersebut merupakan tindakan insubordinasi. Ia pun meminta dalam hal ini Propam juga turut memeriksa orang nomor dua di Korps Bhayangkara ini.
“Kalau Wakapolri hadir, berarti termasuk insubordinasi dari perintah dalam Maklumat Kapolri, dan merupakan dugaan pelanggaran yang wajib diperiksa oleh Propam,” kata Andrea ketika dihubungi, Jumat, 3 April 2020.
“Tidak hanya Kapolsek saja seharusnya yang dikenai sanksi kode etik atau disiplin, tetapi seluruh anggota atau pejabat Polri yang hadir tanpa kecuali wajib diperiksa Propam dan segera disidangkan tidak dalam waktu yang lama,” kata Andrea.
Pemeriksaan kode etik dan disiplin, kata Andrea, memang harus dilakukan lantaran para anggota Polri yang berada dalam pernikahan tersebut melanggar perintah pimpinan Polri. Maklumat Kapolri tentu bukan perintah sembarangan karena merupakan perpanjangan perintah Presiden untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Perintah tersebut juga adalah perintah dan kebijakan pimpinan tertinggi dari Kapolri dan Polri sebagai lembaga.
“Termasuk Kanit Intel, Kapolsek, dan Kasat Intel yang wilayah lokasi tempat pesta harus diperiksa, karena mengapa tidak mencegah sebelumnya dengan membatalkan izin keramaian serta membubarkan pesta tersebut,” ujarnya.
Karena banyak respons miring dari masyarakat, pada Kamis, 2 April 2020, Kompol Fahrul Sudiana, dimutasi jabatannya dan tidak lagi menjadi Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat. Perwira menengah itu dimutasi ke Polda Metro Jaya sebagai analis kebijakan. Mutasi dilakukan atas perintah langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana.
“Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya, sejak hari ini yang bersangkutan dimutasikan ke Polda Metro jaya sebagai analis kebijakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, Kamis 2 April 2020.
Kompol Fahrul dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020. (305/dtc)