Owner LPK di Susut Bangli Jadi Tersangka Kasus TPPO

penipuan1
Foto ilustrasi penipuan PMI. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kasus tindakan pidana perdagangan orang (TPPO) menjerat owner salah satu lembaga pelatihan kerja (LPK). Pria berinisial IWB (37) menjadi tersangka dalam kasus yang sedang ditangani Sat Reskrim Polres Bangli. Diketahui bahwa LPK tersebut berlokasi di Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.

Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta saat dikonfirmasi membenarkan jika saat ini Sat Reskrim Polres Bangli menangani kasus TPPO atau penipuan atau penggelapan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI).

Bacaan Lainnya

Disampaikan bahwa kasus dilaporkan pada bulan Juni 2023 lalu.  Sementara itu, korbannya adalah I Gede SAW (24), asal Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem.

Kata Iptu Wayan Sarta, pada tahun 2021 lalu Gede SAW bertemu dengan IWB. Ketika itu, IWB mengaku bisa memberangkatkan dan mempekerjakan SAW ke luar negeri.

“Untuk memberangkatkan dan mempekerjakan ke luar negeri bisa dilakukan dengan membayar sebesar Rp 50 juta. Jumlah tersebut bisa dibayar bertahap,” jelasnya, Rabu (30/8/2034).

Gede SAW dijanjikan akan diberangkatkan melalui salah satu agen. Sebelum pemberangkatan, dirinya sempat mengikuti pelatihan selama 3 bulan. Pelatihan berakhir di tahun 2021 dan pada awal tahun 2022, Gede SAW melakukan pembayaran Rp 30 juta sebagai tanda jadi untuk bekerja ke luar negeri. Selang sehari dia kembali mentransfer uang sebesar Rp 20 juta sebagai pelunasan.

“Rencana akan dipekerjakan di Siberia, tetapi sampai tahun ini tidak ada pemberangkatan,” jelas Iptu Wayan Sarta.

Lebih lanjut, dalam kasus ini telah diamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer yang nilainya masing-masing Rp 10 juta, ada pula lembar kwitansi dengan nilai Rp 30 juta.

“IWB telah menjadi tersangka. Sebulan lalu sudah masuk tahap 1. Saat ini menunggu hasil dari tahap 1, apakah ada perbaikan dari jaksa atau P21 menuju tahap 2,” ungkapnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.