Pabrik Serbuk Sabut Kelapa di Desa Tembles Akhirnya Disegel

NEGARA | patrolipost.com – Setelah dikeluhkan warga karena menimbulkan polusi, akhirnya pabrik serbuk sabut kelapa atau cocopeat di Banjar Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo disegel Satpol PP Jembrana, Rabu (30/10). Selain itu pembangunan villa di Banjar/Desa Perancak, Kecamatan Jembrana juga dihentikan karena belum mengantongi izin alias bodong.
 

Dua bangunan di dua lokasi terpisah tersebut disegel petugas Satpol PPP dipimpin Kabid Penengakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Jembrana, I Made Tarma, bersama tim dari Dinas Lingkungan Hidup (LH), Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSPTK).
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah pabrik cocopeat di Banjar Anyar Tembles. Di lokasi petugas yang yang juga turun bersama aparat desa setempat dan Camat Mendoyo Putu Nova Noviana, diterima penanggungjawab operasional pabrik, I Putu Agrayasa.
Setelah penandatangan berita acara, petugas langsung memasang stiker penyegelan di pintu bangunan pabrik dan di pintu gerbang pabrik. Pihak pengelola pabrik juga diperingatkan agar tidak kembali mendatangkan bahan baku.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana, I Made Tarma menyatakan, apabila pengelola melanggar maka akan ditindak pidana, “Nanti kalau mendatangkan bahan baku baru, urusannya akan lain lagi. Ranahnya sudah pidana,” ujarnya.
Pengelola pabrik diminta segera mengurus izin lantaran sudah tiga tahun beroprasi dengan ijin yang tidak sesuai ketentuan.
Pabrik yang dikeluhkan lantaran menimbulkan polusi udara berupa debu pekat ini menggunakan izin perdagangan eceran beras dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang tidak sesuai dengan kapasitas operasional pabrik yang termasuk usaha industri.

“Jadi sama saja belum ada izin,” jelasnya.

Usai menyegel pabrik cocopeat tersebut, tim gabungan dari Pemkab Jembrana mendatangi lokasi pembangunan salah satu villa di Banjar Perancak. Berdasarkan pengecekan petugas di lokasi, villa tanpa izin ini diketahui milik I Made Sudana Yasa, alamat Desa/Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Bahkan villa yang terdiri dari dua areal bangunan tersebut semuanya dibangun di atas sempadan sungai. Kendati belum mengantongi izin, salah satu bangunan villa pengerjaannya sudah rampung.
Tim Gabungan meminta menghentikan segala aktivitas pembangunan di lokasi karena sebelum membangun seharusnya terlebih dahulu melengkapi perizinan yakni izin tata ruang untuk mendapat Izin Mendiri Bangunan (IMB). Bahkan pihaknya meminta bangunan yang berada di atas sempadan sungai agar dibongkar. 
“Urus dulu izinnya. Tembok yang sudah dibangun mepet dengan sempadan sungai, itu juga harusnya dibongkar. Nanti kalau sudah ada izin, silakan di lanjutkan,” ujarnya.
Sedangkan penanggungjawab pembangunan villa, Gusti Komang Wirawan mengatakan bosnya sudah mengurus  izin dan sudah diproses sehingga Dia berani membangun dua unit villa tersebut. Pihaknya mengaku baru mengetahui kenyataannya bahwa villa yang dikerjakannya belum ada izin dan harus disegel.
“Saya benar-benar tidak tahu kalau belum ada izin. Kalau memang dihentikan pembangunannya, ya kami ikut perintah saja. Dari bos juga sudah menyampaikan tidak apa distop dulu, sampai izin sudah keluar,” tandasnya. (571)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.