JAKARTA | patrolipost.com – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto kembali tersandung masalah. Setelah sebelumnya terbukti cawe-cawe dalam Pilkada Serang yang dimenangkan istrinya, kini Yandri mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan Asta Cita Presiden Prabowo.
Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Asta Cita itu yakni munculnya surat keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa yang baru. SK tersebut mengancam TPP yang sudah ada.
“Meminta Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja Menteri Desa PDT karena sudah melakukan hal yang bertentangan dengan Asta Cita Presiden dan sangat merugikan masyarakat,” kata Koordinator Paguyuban TPP se-Indonesia, Ahmad Faiz, melalui keterangan tertulis, Selasa, 4 Maret 2025 dikutip dari metrotvnews.
Ahmad menjelaskan, SK Pengangkatan TPP Desa bertentangan dengan Keputusan Mendes (Kepmendes) Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat. Dalam aturan tersebut, pemberhentian hanya dapat dilakukan TPP tiga kali mendapat nilai D dalam evaluasi kinerja (Evkin) selama 12 terakhir.
“Berdasarkan hasil evaluasi kinerja yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Desa DPTT RI tanggal 7 Oktober 2024, hasil Evkin kami tidak ada yang mendapatkan nilai D dan kami tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana yang disebut dalam Kepmen tersebut,” ungkap dia.
Selain itu, Ahmad mengaku pihaknya diberikan sanksi Demosi (turun jabatan) dengan alasan yang tidak jelas. Dia menduga berbagai langkah tersebut memiliki tujuan tertentu.
“Kami menengarai kebijakan ini merupakan langkah politis dalam menyingkirkan TPP eksisting untuk memasukkan orang baru,” sebut dia. (807)