JAKARTA | patrolipost.com – Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, berinisial ST menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seorang anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) berinisial RI. Hal itu terjadi dengan bentuk pelecehan seksual verbal.
Mulanya, Kuasa Hukum korban Steven Gono mengatakan bahwa saat itu Ketua RW itu menelepon korban sekitar pukul 10.00 WIB menanyakan hal-hal yang di luar pekerjaan. Hingga akhirnya pada percakapan di mana pelaku menanyakan korban sedang apa.
“Saudari RI mengatakan sedang ingin mandi karena baru selesai olahraga dan saudara ST menanyakan, ‘Apakah ada orang lain di rumah?’ Dan saudara ST mengatakan ingin memandikan saudari RI,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/8).
“Kemudian saudari RI merasa risih dan berusaha mengalihkan pembicaraan ke hal lain,” imbuh Steven.
Lalu, pembicaraan akhirnya menjurus soal perbaikan jalan di lingkungan wilayah RW 06 Pluit. Lantas korban menjawab bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki.
“Akan tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal, yaitu lubang saudari RI yang di bawah (mengarah ke kelamin saudari RI),” ungkap Steven.
“Hal tersebut kembali dialihkan. akan tetapi, saudara ST terus menerus membahas ke arah pembicaraan yang membuat saudari RI tidak nyaman,” sambungnya.
Menurut pengakuan korban, kelakukan pelaku bukan hanya satu kali itu saja terjadi. Hal itulah yang membuatnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1057/XI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA tertanggal 30 November 2022.
“Dan (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak bulan Juli 2023 berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor: B/3190/VII/RES.1.24./2023/Reskrim dari Polres Metro Jakarta Utara,” pungkas Steven.
“Sampai dengan saat ini pun saudara ST tidak mau meminta maaf dan tidak mau mengakui kesalahannya,” kata kuasa hukum korban, Steven Gono kepada wartawan, Minggu (13/8).
Selain itu, hingga ditetapkan sebagai tersangka, ia mengatakan bahwa Ketua RW itu belum juga ditahan dan tidak dinonaktifkan dari jabatannya.
“Hal ini pun telah dilaporkan oleh saudari RI kepada pihak Kelurahan Pluit selaku pimpinan dari saudara ST namun sampai dengan saat ini tidak juga dinonaktifkan,” ucapnya.
“Di mana hal yang dilakukan oleh saudara ST sudah melanggar ketentuan pergub dimana telah terbukti melakukan hal yang tercela,” pungkas Steven.
Sebelumnya, Ketua RW 06 Pluit, Jakarta Utara, berinisial ST menjadi tersangka pelecehan seksual terhadap seoranh anggota Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) berinisial RI. Hal itu terjadi pada Juni 2022 lalu dengan bentuk pelecehan seksual verbal. (305/jpc)