Pakai Duit Covid Rp 3,1 Miliar untuk Biaya Pilkada, Bupati jadi Tersangka

Ilustrasi. (net)

JAYAPURA | patrolipost.com – Bupati Mamberamo Raya, DD ditetapkan sebagai tersangka kasus dana Covid-19 pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp3.153.100.000,00. Ihwal adanya hal ini dikatakan Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri.

“Memang benar yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (28/6),” kata Mathius Fakhiri di Jayapura, Selasa (29/6).

Mathius menjelaskan, penetapan tersangka terhadap DD, dilakukan setelah penyidik melakukan dua kali gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Walaupun sudah berstatus tersangka, pihaknya belum melakukan penangkapan dan penahanan karena masih menunggu persetujuan dari Mendagri.

Bila sudah ada izin dari Mendagri, kata Mathius, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan.

Sebelumnya, penyidik sudah menahan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamberamo Raya SR.

Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Pol. Ricko Taruna mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Mamberamo Raya kemungkinan akan bertambah selain Bupati Mamra DD.

“Sabar dahulu, ya, karena penyidik masih melakukan penyidikan guna mengungkap siapa saja yang tersangkut kasus tersebut,” kata Ricko Taruna.

Disebutkan bahwa dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa dana Covid-19 diduga ada yang digunakan untuk biayai pilkada. (305/jpc)

Pos terkait