Pakai Nomor Palsu, Polres Klungkung Tindak 8 Pengendara Motor

kapolres 333333
Kapolres Klungkung gelar perss release penindakan pidana pelanggaran lalu lintas, Senin (6/3). (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bertempat di Loby Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung, Senin (6/3) Sat Lantas Polres Klungkung menggelar press release terkait dengan perkara tindak pidana pelanggaran lalu lintas. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta SIK SH MKP didampingi Kabag Ops Polres Klungkung, Kompol I Ketut Suastika SH, Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin ST K SIK MSi dan Kasi Humas Iptu Agus Widiono SH.

AKBP I Nengah Sadiarta menyampaikan di depan awak media bahwasannya Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung menggelar kegiatan razia stasioner kendaraan bermotor pada hari Minggu, tanggal 5 Maret 2023 di Wilayah Desa Lembongan Kecamatan Nusa Penida Kabupaten Klungkung dalam rangka meminimalisir terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Dalam kegiatan razia stasioner ini dipimpin secara langsung oleh Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin dengan sasaran penggunaan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Polri sesuai dengan pasal 280 jo Pasal 68 (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

AKBP I Nengah Sadiarta, menambahkan saat berlangsungnya kegiatan razia stasioner, dari Satuan Lalu Lintas Polres Klungkung mendapatkan warga negara asing (WNA) yang sedang berlibur di Nusa Lembongan dan warga lokal yang mengendarai sepeda motor menggunakan TNKB tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dari razia stasioner kendaraan ini, diamankan 8 unit sepeda motor dan disangkakan pasal 280 jo Pasal 68 (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dijalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 68 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. (855)

Pos terkait