JAKARTA | patrolipost.com – Penyanyi Reza Artamevia mengaku menyesal setelah ditangkap polisi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Reza dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolda Metro Jaya hari ini, Minggu (6/9/2020).
“Atas nama pribadi saya menyesal dan minta maaf,” ucap Reza yang telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Dengan mata berkaca-kaca, Reza membacakan permintaan maafnya di tengah petugas Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Reza mengakui kalau apa yang dilakukannya merupakan suatu kesalahan.
Dia meminta agar masyarakat tidak meniru apa yang telah dilakukannya. Meski begitu, Reza tidak memberikan alasan mengapa dia mengonsumsi barang haram tersebut.
“Saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada anak, orang tua, guru, sahabat, dan kerabat saya. Saya mohon maaf atas kesalahan yang saya buat, semoga hal ini tidak dicontoh siapapun dan jadi pelajaran berharga,” ucapnya.
Sebelumnya, Reza Artamevia ditangkap oleh jajaran Polda Metro Jaya karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Buru Pemasok Sabu
Penyidik Polda Metro Jaya masih memburu F, orang yang memasok sabu ke artis Reza Artamevia. Petugas masih mendalami F karena tersiar kabar jika yang bersangkutan bandar yang biasa memasok narkoba untuk artis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya kan terus melakukan pengejaran terhadap F yang disebut Reza Artamevia sebagai pemasok sabu.
“kita masih lakukan pengejaran terhadap F, untuk dalami penyebaran sabu yang dia edarkan,” kata Yusri, Minggu (6/9/2020).
Yusri belum bisa berkomentar lebih jauh apakah F ini adalah pemasok jaringan artis yang selama ini menggunakan sabu.
“Kita belum mengetahui, apakah dia jaringan untuk artis atau bukan, karena dia belum ditangkap,” tegasnya.
Menurut Yusri, semuanya akan jelas bila F sudah tertangkap dan akan diketahui bandar besarnya atau pemasok untuk F. Seperti diketahui, nama F disebut Reza Artamevia saat dirinya tertangka karena penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Saat itu, Reza mengakui menerima sabu dari F yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya. (305/snc)