Pakar Hukum: 51 Alat Bukti BPN Prabowo – Sandi Sangat Lemah

JAKARTA | patrolipost.com – Saat mendaftarkan gugatan sengketa Pilpres 2019, Badan Nasional Pemenangan (BPN) Prabowo – Sandi hanya membawa 51 alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alat bukti itu dinilai sangat kecil sehingga peluang untuk mengubah hasil Pilpres sangat tipis.

Penilaian itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Ferry Amsyari terkait langkah hukum BPN Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa hasil pemilu di MK. Menurut Ferry, BPN harus membawa bukti yang cukup untuk meyakinkan Majelis Hakim atas dalil mereka bahwa telah terjadi kecurangan dalam Pilpres. Sementara, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.

“Hanya dengan menghadirkan 51 alat bukti yang itu tentu sangat kecil sekali ya,” kata Ferry seperti dikutip Kompas.com, Jumat (25/5/2019).
Jika BPN menggunakan dalil yang berkaitan dengan perolehan suara, maka untuk dapat mengubah pemenang pemilu, Prabowo-Sandi harus mampu membuktikan bahwa perolehan suara mereka lebih banyak dari suara Jokowi-Ma’ruf. Sementara berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Perbedaan perolehan suara itu dinilai Feri cukup tinggi. Sehingga, tidak mudah bagi paslon nomor urut 02 mengubah hasil pemenang pemilu. “Ini kan membuktikannya tidak mudah karena setidak-tidaknya, menurut perhitungan matematika pemilu saya, akan dibutuhkan 100.000-200.000 TPS yang masing-masing TPS membutuhkan 100 suara yang harus dialihkan ke kubu Prabowo sehingga akan ada beralihnya 10 juta lebih suara dari kubu Jokowi menuju kubu Prabowo,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.
Melihat jumlah alat bukti yang dibawa BPN, Feri menduga, dalil yang digunakan Prabowo-Sandi berkaitan dengan kecurangan pemilu terstruktur, masif, dan sistematis tidak terpenuhi. Dalil tersebut tidak lantas memudahkan Prabowo-Sandi untuk memenangkan sengketa.
“Ini juga tidak akan gampang, karena memang menjelaskan keterlibatan aparat penyelenggara pemilu, penyelenggara negara lainnya sehingga menguntungkan pihak 01, itu juga tidak mudah. Kalau ada pun, belum tentu kan jumlahnya akan memengaruhi hasil,” kata Ferry.
Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar. Dia menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.

Seperti diketahui, Tim Penasihat Hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan. Tim yang beranggota sejumlah pengacara nasional itu diketuai Bambang Widjojanto. (*/zar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.