Pakar Hukum UI Sebut Kerumunan di Maumere Tidak Ada Peristiwa Pidana

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kerumunan warga yang terjadi di Maumere saat Presiden Joko Widodo berkunjung, tidak ada basis yang elementer adanya peristiwa pidana. Hal ini diungkapkan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Indriyanto Seno Adji, Senin (1/3/2021).

Menurut Indriyanto, adanya kerumunan yang terjadi tersebut tanpa kesengajaan. Bahkan masyarakat datang secara spontan, tanpa ada undangan. Karena itu, wajar bila polisi menolak laporan masyarakat atas peristiwa kerumunan di Maumere.

“Jadi permintaan pembebasan RS (Rizieq Shihab) tersebut jelas tidak beralasan, karena penahanan RS justru ada basis elementer,” ujar Indriyanto.

Lebih lanjut Indriyanto menyebutkan, di sisi lain kerumunan warga saat menyambut Presiden Joko Widodo tidak bisa menjadi dalih untuk membebaskan Rizieq Syihab dari proses hukum.

Pasalnya, Eks Wakil Ketua Pansel Calon Pimpinan (Capim) KPK ini berpandangan bahwa kerumunan di Maumere dan di Petamburan saat Rizieq menikahkan anaknya adalah hal yang berbeda. Sehingga, pihaknya menekankan bahwa tidak ada ajakan saat kerumunan warga di Maumere ketika menyambut Presiden Jokowi.

“Penahanan RS (Rizieq Shihab) juga ada basis elementer, niat yang kuat untuk melakukan pelanggaran atas larangan dalam regulasi, yaitu tindak pidana. Memang ada niat melakukan pelanggaran hukum atas larangan normanya,” tutupnya. (cr02)

Pos terkait