Pampang Muka Prabowo Sebagai Penculik Aktivis 98, TKN Polisikan Koran Achtung

achtung 3aaccccc
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri. Pasalnya, koran ini diduga telah menyebarkan fitnah dan hoax. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Beredar Koran Achtung yang membuat konten negatif tentang Capres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto. Koran tersebut bahkan membuat judul artikel “Ini Tampang Penculik Aktivis 1998”. Artikel ini dibubuhi foto Prabowo berbaju biru muda.

Menyikapi ini, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran akan melaporkan Koran Achtung ke Bareskrim Polri. Pasalnya, koran ini dianggap telah menyebarkan fitnah dan hoax.

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengatakan, koran tersebut tersebar di kota-kota besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Lampung, Pekanbaru, Aceh dan Sumatera Utara.

“Kami memantau dulu, setelah 2-3 hari mengkompilasi, mengumpulkan semua bukti baru kami melaporkan secara resmi ke Bareskrim karena ini murni pidana, gak ada kaitannya Pemilu dalam konteks penegakan hukum,” kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran di Jakarta Selatan, Jumat (12/1).

Meski begitu, TKN Prabowo-Gibran mengaku belum mengetahui pasti sosok penyebar maupun pembuat koran tersebut. Oleh karena itu, kasus ini akan diserahkan kepada Polri.

“Terduga pelaku waulohualam, tidak tahu, tidak diketahui, dalam lidik, nah itu bahasanya kalau kepolisian dalam lidik kemudian sebagian besar temuan ini ada yang sudah dilaporkan, ada yang belum dan ada yang sedang,” jelas Habiburokhman.

Berdasarkan penelusuran TKN, koran ini beredar selama 3 hari. Koran ini diindikasikan oleh TKN bertujuan untuk mengganggu Pemilu 2024.

“Isinya konfirm fitnah misalnya ‘ini lah penculik aktivis 98’ yaa, ini lah korbannya ini gambar Prabowo temen-teman. Foto pak prabwoo difitnah sebagai penculik,” imbuhnya.

Habiburokhman mengungkap, setidaknya terdapat empat fakta hukum yang membantah Prabowo terlibat penculikan aktivis pada 1998. Pertama, tidak ada satu keterangan saksipun dalam persidangan Tim Mawar yang menyebutkan adanya perintah atau arahan Prabowo untuk melakukan penculikan.

Kedua, keputusan Dewan Kehormatan Perwira Nomor Kep/03/VIII/1998/DKP dengan terperiksa Letjen (Purn) Prabowo Subianto, bukanlah merupakan putusan pengadilan dan juga bukan keputusan lembaga setengah peradilan. Sifat putusannya hanya rekomendasi.

Ketiga, keputusan Presiden BJ Habibie sebagai Panglima Tertinggi TNI waktu itu memberhentikan Prabowo secara hormat dengan menghargai jasa-jasa dan pengabdiannya selama bertugas di TNI.

“Terakhir yang terpenting menurut saya adalah sudah lebih dari 16 tahun sejak tahun 2006, Komnas HAM tidak pernah bisa melengkapi hasil penyelidikan perkara pelanggaran HAM berat, penculikan aktivis yang dinyatakan kurang lengkap oleh Kejaksaan Agung, padahal menurut ketentuan pasal 20 UU Nomor 26 tahun 2000, waktu Komnas HAM untuk melengkapi hasil penyelidikan tersebut hanyalah 30 hari,” pungkas Habiburokhman. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.