DENPASAR | patrolipost.com – Sidang perdana dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, Kamis (10/9/2020) mulai Pukul 10.00 Wita berlangsung panas baik di dalam, maupun di luar sidang. Muncul keberatan dari terdakwa dan pengacaranya atas sidang yang berlangsung online tersebut.
Setelah majelis hakim menetapkan sidang tetap digelar online, akhirnya Jerinx menyatakan walkout, keluar dari sidang tersebut.
“Maaf, yang Mulia, saya sebagai terdakwa menolak sidang secara online. Jika dipaksakan saya memilih keluar dari sidang ini,” kata Jerinx, kemudian ia berdiri dan meninggalkan ruang sidang di Polda Bali.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaa ini memang digelar secara online. Majelis hakim memimpin sidang dari PN Denpasar, sedangkan jaksa penuntut umum dari Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Terdakwa dan kuasa hukumnya berada di Polda Bali.
Diborgol, Pakai Baju Tahanan
Saat keluar dari ruang sidang, Jerinx kembali dipaksa mengenakan baju tahanan dan diborgol. Sambil berjalan, Jerinx berujar bahwa dirinya diperlakukan seperti koruptor, pembunuh, maling, dan teroris.
Jerinx juga mengungkapkan alasannya tidak mau menjalani sidang online. Dia menilai, di era teknologi yang canggih seperti sekarang, Jerinx merasa ada potensi gangguan-gangguan yang terjadi dalam proses persidangan online, baik itu manipulasi layar dan sebagainya. Sehingga tidak menjamin proses persidangan berjalan dengan adil.
“Manipulasi itu bisa terjadi, ketika saya live Instagram saja, sinyal saya sering di-hack. Ketika bicara isu penting, suara saya hilang,” kata Jerinx. Saat masih berada di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx tak henti-hentinya bergumam mengatakan bahwa perlakukan hukum terhadap dirinya tidak adil. Sebab, banyak kasus korupsi, tetapi tersangkanya ketika mengajukan penangguhan penahanan malah dikabulkan.
Langkah Jerinx setelah majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, dan dua anggota Made Pasek, dan I Dewa Made Budi Watsara, menetapkan sidang JRX tetap digelar online. Majelis hakim tetap berpendirian, sidang online mengikuti MoU (nota kesepahaman) antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Menteri Hukum dan HAM RI. Intinya untuk terdakwa yang ditahan maka dilakukan sidang online sebagai upaya menjaga kesehatan beberapa pihak di tengah wabah Covid-19.
“Kami sudah menetapkan, ya. Dilanjutkan pembacaan dakwaan,” kata Adnya Dewi. Seketika disusul pernyataan Jerinx tadi, dan diikuti tim kuasa hukumnya, Wayan “Gendo”Suardana, Sugeng Teguh Santoso, dan Kawan-kawan. Padahal, saat itu jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar itu belum membacakan surat dakwaannya.
Sebelum Jerinx dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang, perdebatan begitu alot. Ada saling bentak antara tim kuasa hukum dengan jaksa penuntut umum, meski disudahi majelis hakim. JRX sendiri meminta sidang tatap muka langsung dengan beberapa alasan.
“Mohon maaf, yang Mulia, saya tetap menolak sidang online. Karena saya merasa hak-hak saya tidak terwakilkan sepenuhnya. Yang Mulia juga tidak bisa melihat gestur saya. Yang Mulia juga tidak bisa membaca gestur tubuh saya. Kemungkinan keputusan-keputusan yang diambil nanti kurang tepat,” kata Jerinx kepada hakim.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng juga sudah menyampaikan agar sidang JRX digelar secara langsung. Juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya dilakukan rapid test semua yang hadir, dan ditanggung negara. Itu dilakukan agar melindungi semua yang hadir, juga melindungi hak-hak terdakwa.
Namun, majelis hakim tetap pada keputusannya menjalankan sidang secara online. Mengikuti MoU tiga lembaga. Gendo tampil berbicara lagi bahwa sidang tatap muka, dengan terdakwa yang ditahan seperti Jerinx sebetulnya terjadi di beberapa tempat. Ia mencontohkan sidang di PN Singaraja, dan kini kasusnya baru diputus digelar secara tatap muka, alias bukan online.
Namun, penjelasan tim kuasa hukum Jerinx tetap saja tidak mau “didengar”. Majelis hakim berketetapan lain. “Di PN Denpasar tetap mengikuti MoU sehingga digelar online,” kata Adnya.
Setelah Jerinx dan tim kuasa hukum meninggalkan ruang sidang, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut membacakan dakwaannya. Sekitar pukul 10.57 Wita sidang sempat diskors. Namun akhirnya hakim memutuskan sidang ditunda pekan depan. (305/jpc/kmc)