JAKARTA | patrolipost.com – Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41) yang membunuh 4 anak kandung dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istri. Total ada 42 adegan direkonstruksi Panca.
“Jadi ada sebanyak 42 adegan itu secara berurutan termasuk dari kegiatan si pelaku melaksanakan kegiatan KDRT yaitu penganiayaan terhadap istrinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro usai rekonstruksi di Jalan Kebagusan Raya, Jagakarsa, Jakarta, Jumat (29/12/2023).
Dari 42 total adegan rekonstruksi itu, terdiri dari 10 adegan KDRT dan 32 adegan pembunuhan. Adegan tersebut direkonstruksikan secara berurutan.
“Jadi secara berurutan dari gambaran pada saat hari Sabtu dinihari saat terjadi kekerasan dalam rumah tangga sampai yang bersangkutan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bergantian satu persatu terhadap 4 orang korban,” ucapnya.
Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan yang disewa Panca di Jalan Kebagusan Raya, RT 004 RW 03, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Warga ramai mengerubungi area rumah kontrakan saat rekonstruksi digelar.
Keempat anak yang dibunuh pelaku itu berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1). Panca membunuh keempat anaknya itu pada Minggu (3/12) sekitar pukul 13.00 WIB.
Panca membunuh keempat anaknya satu per satu dengan dimulai dari yang terkecil. Keempat korban tewas dengan cara dibekap dengan tangan kosong.
Jasad keempat bocah ditemukan di rumah kontrakan itu pada Rabu (6/12) sekitar pukul 14.45 WIB setelah warga curiga mencium bau menyengat. Sebelum warga mendobrak rumah kontrakan tersebut, Panca sempat meminta dibawakan minuman isotonik dan menulis pesan di laptop. Kemudian, Panca kembali ke kamar mandi dan kembali melakukan upaya bunuh diri.
Polisi telah menetapkan Panca sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan 4 anak kandungnya yang ditemukan berjejer dalam kontrakan di Jagakarsa. Panca juga terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Panca dijerat dengan Pasal 44 UU KDRT, Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Akibat ulah kejinya, Panca terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati. (305/dtc)