DENPASAR | patrolipost.com – Terkait Rencana Presiden RI Joko Widodo ingin memangkas jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak dua tingkat dalam pidato pelantikannya mendapatkan tanggapan dari Sekertaris Daerah (Sekda) Bali Drs. Dewa Made Indra, M.Si., Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Umar Ibnu Alkhatab. Kamis, (31/10/2019).
Sekda Dewa Made Indra mengatakan jika Pemprov Bali dipangkas dua tingkat maka hanya ada Sekda dengan kepala dinas. Hal ini tentu saja bagian dari tindak lanjut apa yang dicanangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Birokrasi bekerja dengan peraturan regulasi yang ada. Bagian tindaklanjut dari adanya peraturan perundang-undangan dan harus dibuatkan regulasinya dulu,” tutur Sekda Dewa Indra
Selain itu, Dewa Indra juga menegaskan pihaknya sebagai pemerintah daerah netral dengan rencana penyederhanaan jabatan eselon tersebut.
“Kita sebagai Pemda tidak ada dalam posisi setuju atau tidak setuju. Tinggal untuk melaksanaannya karena itu sudah perintah Presiden,” tukasnya.
Sedangkan Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bali Ibnu Alkhatab menanggapi terkait eselonisasi menjadi sebanyak dua tingkat, ia beranggapan kedepannya akan dapat melayani masyarakat dengan baik.
“Saya setuju dengan pendapat yang dikatakan Sekda terkait Pemprov Bali dipangkas dua tingkat, harapannya pelayanan masyarakat semakin bagus. Jadi Pemprov hanya terdiri Sekda dengan kepala dinas saja,” kata Umar.
Selain itu ia beranggapan, penyederhanaan eselonisasi ini harus diterima secara luas sehingga tidak akan menimbulkan masalah yang baru. Umar juga mengingatkan untuk menyiapkan berbagai solusi guna meminimalisir dampak dari implikasi biroksasi yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan masalah sosial. (cr02)