Panwascam Sidemen Rekomendasikan TPS 005 Desa Sangkan Gunung Pungutan Suara Ulang

komisioner kpu1
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Povinsi Bali I Gede Jhon Darmawan. (maha)

DENPASAR | patrolipost.com – PPK Sidemen, Karangasem menerima surat rekomendasi dari Panwascam Kecamatan Sidemen untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem.

Berdasarkan pengawasan Panwaslu Kecamatan Sidemen pada 27 November 2024 di TPS 005 Desa Sangkan Gunung ditemukan fakta-fakta antara lain, ditemukan tanda tangan yang identik satu sama lain dalam daftar hadir milik KPPS.

Bacaan Lainnya

Terdapat perbedaan status kehadiran dalam daftar hadir milik KPPS dengan Salinan DPT yang diberi tanda hadir oleh Pengawas TPS. Denah pembuatan TPS tidak sesuai dengan peraturan Perundang- undangan yang berlaku. Pemilih yang menggunakan KTP elektronik yang sudah terdaftar di DPT namun dimasukkan ke DPK.

Selain itu pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk proses ini KPU Provinsi Bali dan KPU Karangasem telah melakukan supervisi kepada PPK Sidemen untuk melakukan PSU,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Povinsi Bali, I Gede Jhon Darmawan, Sabtu (30/11/2024).

Jhon menambahkan, sesuai rekomendasi, PSU akan dilaksanakan pada Minggu, 1 Desember 2024 pukul 07:00 – 13:00 WITA.

PSU di TPS 005 Desa Sangkan Gunung, Sidemen, Karangasem untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Bupati dan Wakil Bupati Karangasem. Surat suara yang dibutuhkan sejumlah DPT +2,54% yaitu 583+15 atau sebanyak 598 lembar.

“Seluruh KPPS yang bertugas akan digantikan oleh KPPS yang bertugas di desa tersebut yang menurut keterangan dari teman-teman di Karangasem diambilkan dari TPS yang terdekat yang akan bertugas, karena terkait proses distribusi C Pemberitahuan,” jelas Jhon. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.