BANDA ACEH | patrolipost.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama Aceh berinisial TJ dan pasangan wanitanya inisial RH digerebek warga di kosan milik RH di Desa Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh. Keduanya kini di tahan di sel Satpol PP dan WH Aceh.
Sebelumnya TJ sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan oleh warga. Pasangan ini akan menjalani pemeriksaan dan penahanan selama 20 hari kedepan.
Kedua pelaku mesum ini akan dijerat dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah pasal iktilat berupa denda, kurungan dan cambuk dimuka umum.
“Untuk pengembangan kasus mesum tersebut, kini kedua pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh, terpaksa mendekam di sel satpol PP dan WH Aceh,” ujar Marzuki, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh. (305/snc)