Pariwisata Internasional Dibuka, Bali Siagakan 62 Rumah Sakit Rujukan Covid-19

kadiskes bali1
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya MPPM. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Sejalan dengan dibukanya pintu pariwisata internasional ke Bali 14 Oktober lalu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali telah menyiagakan 62 rumah sakit yang memiliki kemampuan merawat pasien Covid-19. Dari 62 rumah sakit tersebut, 15 diantaranya tersebar di tiga kawasan green zone, seperti Ubud, Sanur dan Nusa Dua.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr Ketut Suarjaya MPPM mengatakan, rumah sakit rujukan ini, disiapkan untuk merawat wisatawan yang terjangkit Covid-19 dengan gejala sedang-berat. Sedangkan untuk wisatawan dengan kondisi kristis akan dirujuk ke RSUP Sanglah Denpasar.

Bacaan Lainnya

“RSUP Sanglah merupakan rumah sakit rujukan tertinggi, dan memang dikondisikan untuk merawat pasien Covid-19 dengan gejala berat-kritis,” ujar dr Ketut Suarjaya saat dikonfirmasi, Jumat (22/10/2021).

Suarjaya menuturkan, untuk fasilitas rumah sakit ini, pihaknya tentu sudah melakukan koordinasi dengan Gubernur, Kepala Dinas Kesehatan di seluruh kabupaten/kota di Bali dan sejumlah pimpinan rumah sakit, yang nantinya akan ditunjuk sebagai tempat perawatan wisatawan asing.

“Obat-obatan dan oksigen pun sudah dipersiapkan untuk mengantisipasi terjadinya ledakan pasien Covid-19 pasca dibukanya penerbangan internasional,” imbuhnya.

Lebih lanjut pihaknya menerangkan telah melakukan persiapan sejak awal sebelum dibukanya pintu pariwisata internasional secara resmi di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

“Kendati demikian, tentu kami berharap kasus Covid-19 di Bali tidak kembali melonjak. Proses skrining kita lakukan kepada wisatawan asing tentunya secara ketat agar penyebaran Covid-19 di Bali dapat dicegah semaksimal mungkin. Terlebih varian baru covid sangat cepat menyebar. Ini pentingnya selalu disiplin Protokol Kesehatan,” jelasnya.

Selain rumah sakit di kawasan green zone, pihaknya juga sudah menyiapkan pusat isolasi bagi wisatawan yang terpapar Covid-19, namun dengan gejala ringan atau tidak bergejala. Dimana sebelumnya Pemerintah Provinsi Bali juga sudah menyediakan 35 hotel sebagai tempat karantina wisatawan asing dan masa karantina yang sebelumnya direncanakan 8 hari dipangkas menjadi 5 hari.

Adapun hotel tempat karantina untuk turis asing yang digunakan harus mengikuti sejumlah syarat, salah satunya harus memiliki sertifikasi CHSE (cleanliness, health, safety, environment sustainability). (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.