Pariwisata Terpuruk, 6.073 Karyawan di Badung Dirumahkan

Pecalang Banjar Batu Belig, Kerobokan, Kuta Utara menjaga pintu masuk pantai untuk mencegah penyebaran Covid-19. Tanpa turis pariwisata Badung ambruk. (nanda)

MANGUPURA | patrolipost.com – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tak terelakkan akibat anjloknya industri pariwisata sebagai dampak dari wabah virus Corona (Covid-19). Di Kabupaten Badung, sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata baik hotel maupun restoran telah merumahkan, bahkan mem-PHK karyawannya.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung per tanggal 4 April 2020 sedikitnya 198 karyawan di Kabupaten Badung sudah di-PHK oleh perusahaannya.

Kemudian ada sebanyak 6.073 karyawan telah dirumahkan. Mereka berasal dari 78 perusahaan yang dominan bergerak di sektor pariwisata. Total karyawan di berbagai sektor di Gumi Keris, Badung tercatat mencapai 52 ribu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung Ida Bagus Oka Dirga menjelaskan, dampak wabah Corona saat ini telah dirasakan oleh para pengusaha yang bergerak di dunia pariwisata. Akibatnya, pariwisata lesu, perusahaan terpaksa memangkas jumlah karyawan.

“Data di kita ada sekitar 52 ribu karyawan di Badung. Sekarang sudah sebanyak 6.073 yang telah dirumahkan dan sebanyak 198 karyawan yang di-PHK,” ujarnya, Minggu (5/4/2020).

Hampir semua yang kena PHK itu bekerja di hotel dan restoran. Sedangkan para karyawan yang dirumahkan dari berbagai sektor, selain hotel dan restoran banyak yang bekerja di sektor jasa.

“Kebanyakan memang (merumahkan dan mem-PHK karyawan) mereka bergerak di sektor pariwisata dan jasa,” jelasnya.

Bila wabah Corona berlangsung lama, Oka Dirga memprediksi angka pengangguran di Gumi Keris akan terus bertambah. “Jumlah bisa saja terus bertambah. Tapi, tidak di Badung saja, di seluruh Indonesia kondisinya sama,” tegas Oka Dirga.

Pejabat asal Desa Taman, Abiansemal ini pun mengimbau bagi perusahaan yang terpaksa melakukan PHK agar memberikan hak-hak karyawan secara penuh, yakni sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan, seperti pemberian pesangon dan lain sebagainya.

“Jadi yang kena PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Itu hak mereka sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan,” terangnya.

Sementara Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung I Made Badra tak menyangkal sejumlah hotel dan restoran di Kabupaten Badung mulai merumahkan bahkan mem-PHK karyawan. Langkah itu menurut dia terpaksa diambil oleh perusahaan untuk efisiensi di tengah terpuruknya industri pariwisata dampak dari wabah Covid-19.

“Tamu hotel sepi, tentu ada kebijakan dari perusahaan untuk mengurangi karyawan untuk efisiensi. Tapi, harapan kita mereka (karyawan) dirumahkan tidak sampai di PHK,” ujarnya.

Terkait “olengnya” industri pariwisata ini, pihaknya pun mengaku sudah melaporkan kondisi pariwisata di Badung kepada Kementerian Pariwisata.

“Kami juga sudah diminta oleh pusat untuk melaporkan perkembangannya,” kata Badra.  (634)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.