Parkir Kendaraan Semerawut, Kemacetan Jalan Kusumayuda Dikeluhkan Warga

arus lalin
Kondisi arus lalu lintas di ruas Jalan Kusumayuda, Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Sejak beberapa hari terakhir kondisi arus lalu lintas (lalin) di ruas Jalan Kusumayuda, tepatnya di depan kantor pusat Pegadaian Bangli alami kemacetan. Usut punya usut kemacetan dipicu  bahu jalan sebelah kiri dan kanan digunakan parkir kendaraan oleh pengunjung yang berbelanja di salah satu toko yang menjual aneka  buah-buahan. Hal ini mengundang keluhan dari warga pengguna jalan.

Menurut warga kemacetan arus lalin terjadi karena dua sisi bahu jalan dipenuhi kendaraan pengunjung toko yang baru beberapa hari beroperasi. Kondisi jalan yang tidak begitu lebar dan di sisi kiri dan kanan dipenuhi parkir kendaraan tentu akan memicu kemacetan.

Bacaan Lainnya

“Akses jalan ini merupakan jalur pariwisata menuju Desa Penglipuran dan Kintamani. Banyak kendaraan bus pariwisata melintas, praktis arus lalin akan tersendat dan berujung terjadi kemacetan,” ungkap salah seorang warga, Senin (21/7/2025).

Kata warga asal Banjar Kawan ini, kesemerawutan parkir lebih dikarenakan tidak adanya petugas parkir, sehingga kedua bahu jalan dipenuhi parkir kendaraan.

”Sejauh ini tidak ada petugas parkir dari Dishub yang bertugas mengatur parkir kendaraan dan memungut retribusi,” jelasnya.

Pihaknya tidak melarang orang membuka usaha, namun demikian pemilik usaha harus memperhatikan kepentingan umum.

Terpisah, Kasi Perparkiran Dinas Perhubungan Bangli I Nengah Serita saat dikonfirmasi terkait  penempatan petugas parkir di lokasi mengatakan sejatinya pihaknya sudah sempat bersurat dan melakukan koordinasi dengan pemilik usaha. Dalam koordinasi tersebut pemilik usaha mengaku bakal menempatkan petugas yang nantinya mengatur parkir pengunjung yang parkir di atas trotoar.

”Sesuai aturan fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki bukan untuk parkir kendaraan,” tegas I Nengah Serita.

Pihaknya memang sejauh ini belum menetapkan petugas parkir resmi dari Dishub karena masih menunggu jawaban dari pemilik usaha. Jika parkir kendaraan di bahu atau tepi jalan sesuai Perda Kabupaten Bangli  Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk tarif pakir sepeda motor Rp 2000 dan mobil Rp 3000.

“Kalau dibiarkan tidak ada yang mengatur, dapat kami pastikan kemacetan akan kerap terjadi,” ujar I Nengah Serita. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *