Pasang Alat Tambahan, Pengawas SPBU Segera Disidang PN Bangli

Foto ilustrasi SPBU/ist.

BANGLI | patrolipost.com – Kejaksaan Negeri Bangli melimpahkan kasus dugaan metrology legal dengan terdakwa I Nengah Y (38) asal Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut ke Pengadilan Negeri Bangli, Jumat (6/11/2020). Terdakwa I Nengah Y adalah pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Kintamani-Kayuambua.

Panitra Muda Pidana Pengadilan Negeri Bangli I Wayan Budiarsana SH, saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihak Kejaksaan telah melimpahkan kasus dugaan metrology legal. “Sudah kami terima berkas pekaranya,” ujarnya, Senin (9/11/2020).

Bacaan Lainnya

Kata Wayan Budiarsana, terkait pelimpahan perkara tersebut ditidakanjuti dengan penetapan hari sidang dan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

”Sidang perdana akan dilaksanakan pada hari Kamis 12 November 2020 degan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dengan ketua majelis hakim I Gede Putu Saptawan SH MHum,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Direktorat Metrologi melakukan sidak di beberapa SPBU yang ada di Kabupaten Bangli. Dalam sidak di SPBU 54.80606 di jalan raya Kintamani-Kayuambua, Kecamatan  Susut petugas menemukan adanya dugaan kecurangan yakni ditemukan  pemasangan alat tambahan pada pompa ukur berupa rangkaian elektronik printed circuit (PCB) untuk dipasang pada pompa ukur bahan bakar minyak.

Dari hasil penyelidikan diketahui kalau PBC merk “TATSUNO” tipe SSB3662 nomer seri AA247711 2005-8 yang dipasang belum dilakukan tera atau tera ulang  dan tidak tertanda tera sah yang berlaku dari Direktorat Metrologi serta tidak memenuhi persyaratan teknis pompa ukur bahan bakar minyak. (750)

Pos terkait