Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja dikonfirmasi kemarin mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan polisi dengan nomor; LI/96/VIII/2019 Dit Reskrimsus, tanggal 29 Agustus 2019. Berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Dit Reskrimsus Polda Bali melakukan penyelidikan. Polisi hanya membutuhkan waktu dua hari untuk mengungkap laporan tersebut dan berhasil meringkus tersangka saat mendatangi mesin ATM tersebut.
Setelah diringkus dan dilakukan interogasi awal, tersangka mengaku tinggal di Kuta. Polisi kemudian menggiringnya menuju tempat ia menginap di vila Diana di Jalan Kresna Ulun Tanjung Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung. Di vila tersebut ditemukan sebuah handphone, paspor milik tersangka, 4 hidden kamera dan sebuah router.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 17 dan 18, pasal 5 ayat 1 huruf b angka 1, pasal 1 ayat 1 huruf d, pasal 11, pasal 32, 33, 34, dan 36 KUHP, Undang Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).