Pasangan Kekasih Bule Rusia Membuat ‘Home Industry’ Ganja di Bali

Kedua pelaku WNA Rusia beserta barang bukti narkotika yang diungkap di lingkungan Buana Gubug,  Jalan Jaya Sari Puri Fading, Jimbaran, Kuta Selatan.

BADUNG | patrolipost.com – Pasangan kekasih Bule Rusia, Iurii  Chernov (31) dan Mishel Kvara Tskheliya (27) mendirikan ‘home industry’ ganja di tempat tinggalnya dengan cara hidroponik dikaloborasikan dengan sistem tanah dan serbuk kayu kompos di pot. Bisnis yang sudah berlangsung lama ini dijalankannya di rumah kontrakannya di lingkungan Buana Gubug,  Jalan Jaya Sari Puri Fading, Jimbaran, Kuta Selatan.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menerangkan kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakannya itu Rabu (22/1/2020) pukul 13.15 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka mempelajari cara menanam bibit dari internet dengan sistem hidroponic  menanam biji ganja yang ditaruh di kapas yang dipermentasi. Dalam setahun, 4 kali panen, ganja hanya dijual belikan kepada warga asing,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan, Senin (27/1/2020).

Ruddi mengatakan, tersangka mendapat 1 pot berisi bibit tanaman ganja oleh temannya yang berinisial A asal Rusia. Pihak kepolisian masih mendalami keterangan pelaku serta melacak keberadaan A.

Kedua sejoli tersebut datang ke Bali sebagai wisatawan pada tahun 2018 dan tinggal di kontrakan tersebut selama 2 tahun. Keduanya diciduk setelah anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terkait adanya WNA Rusia yang menanam ganja serta menjual/mengedarkan ganja di wilayah Jimbaran Kuta Selatan Badung.

Kombes Pol Ruddi menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan selama beberapa hari, akhirnya Rabu (22/1/2020) petugas melihat yang bersangkutan berada di rumah Jalan Jaya Sari No 23 Jimbaran Kuta Selatan Badung, dan polisi langsung melakukan penangkapan.

“Pada saat dilakukan penggeledahan badan, petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka dan petugas menemukan barang bukti berupa tanaman ganja,” tuturnya.

Adapun barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan diantaranya, 6 toples berisi ganja dengan berat bersih 710 gram,  14 pot berisi bibit tanaman ganja, 14 kecambah dalam mangkok kaca kecil, 2 timbangan elektrik, 1 cerobong, 1 alat pres, 1 lampu UV, 1 saringan, 2 kipas angin, 1 alat isap, 1 pengukur suhu, 2  kotak kertas papir, 3 bungkus pupuk, 2 korek api gas, 1 mesin air cooler, 1 Hp Oppo, 5 lampu sorot, 1 Hp Vivo, 2 palstik media tanah.

Polisi juga menyita 1 laptop, 1 rangkian kipas blower, 8 pot kecil berongga, 7 pot sedang,  13 pot kecil warna merah, 2 kantong tanah, 15 pot kecil warna coklat, 4 alat siram tanaman, 17 pot sedang warna hitam, 1 cetok, 45 pot besar hitam, 1 corong plastik, 4 pot besar berisi tanah, 3 kotak plastik polibag, 1 takaran air plastik, 2 keranjang plastik, 2 Blander, 2 jerigen warna putih, dan 1 lemari triplek.

Berdasarkan perbuatan pelaku dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun beserta denda Rp 800 juta sampai 8 miliar. (cr02)

Pos terkait