MAKASSAR | patrolipost.com – Sepasang suami-istri (pasutri) bernama Nirsan alias Iccank (23) dan Satriyani alias Ani (24) ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polres Bulukumba. Keduanya ditangkap karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
Satriyani ditangkap lebih dulu di kediamannya di Desa Batukaropa, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba Sulsel pada Kamis 2 Juli lalu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Hambali mengatakan, penangkapan terhadap pasangan suami-istri tersebut setelah pihaknya menerima laporan. Lalu polisi menyamar sebagai pembeli.
“Salah satu tim Opsnal menyamar sebagai pembeli sabu, lalu mendatangi rumah pelaku di Desa Batukaropa pada waktu itu juga,” kata AKP Hambali, Rabu (8/7/2020).
Di rumah pasutri itu, polisi mengamankan satu buah plastik berisi kristal bening diduga narkotika golongan satu dengan berat 0,29 gram, yang diserahkan langsung Sutriyani.
“Narkoba itu diserahkan langsung oleh Satriayani kepada anggota. Setelah itu kami lakukan penggeledahan dalam rumah pasutri tersebut,” ujarnya.
Di dalam rumah, aparat menemukan sejumlah barang bukti. Namun pada saat penangkapan terhadap Sutriyani, Iccank tak berada di lokasi.
“Kami kembali temukan tiga saset bekas pakai narkoba, satu buah kotak plastik warna putih bening yang dibalut isolasi warna hitam. Tapi satu pelakunya tak berada di rumahnya,” Hambali membeberkan.
Menurut Hambali, pada Jumat 3 Juli Iccank menyerahkan diri ke Polres Bulukumba setelah istrinya diamankan petugas. Di hadapan petugas, Iccank mengaku jika sabu-sabu yang dimilikinya merupakan hasil tukar tambah dengan salah seorang pria di Kota Bulukumba.
“Pengakuan Iccank, barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang yang dia tukarkan laptop dengan narkoba,” tutup mantan Kasat Narkoba Polres Jeneponto ini. (305/snc)