LABUAN BAJO | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali melanjutkan upaya penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha yang melanggar ketentuan seperti perizinan dan pembayaran pajak daerah. Terkait hal tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pelaku usaha agar patuh aturan dan memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk pajak.
“Jangan sampai pelaku usaha abai mematuhi aturan yang berlaku apalagi aturan sudah disosialisasikan sebelumnya kepada mereka. Dan jangan sampai Pemkab tidak mendapat kontribusi apa-apa dari usaha yang mereka jalankan di sini,” ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata dan hotel, Kamis, 9 Desember 2021.
Selama tiga hari Selasa – Kamis, 7 – 9 Desember, KPK bersama Pemkab Mabar melakukan kunjungan lapangan terhadap 11 hotel/resto/bangunan yang melanggar ketentuan terkait aturan kawasan sempadan pantai. Berdasarkan perhitungan Pemkab terhadap 11 usaha tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif senilai total Rp 35,1 miliar terkait aturan kawasan sempadan pantai.
Selain itu, Pemkab juga mendata pelaku usaha yang menunggak pajak, yaitu Hotel Green Hill; tiga restoran Artomoro, Cafe In Hit, Bangkalan; dan 2 Spa Wae Molas dan Flores dengan total nilai piutang pajak sebesar Rp 1,4 miliar. Sebagai tindak lanjut, Pemkab Mabar menempelkan peringatan pada hotel/restoran/bangunan yang melanggar tersebut.
“Kami menerima informasi Green Hill, Artomoro, Cafe In Hit baru saja melunasi sebagian piutang pajaknya paska kita ingatkan senilai total Rp 387 juta dan Wae Molas Spa membayar Rp 110 juta. Pajak-pajak tersebut merupakan titipan konsumen untuk disetorkan kepada pemda. Bukan hak pelaku usaha untuk menahannya,” tegas Dian.
Hadir mengikuti rangkaian kegiatan lapangan ke hotel/resto tersebut Wakil Bupati Manggarai Barat Yulianus Weng. Dia mengatakan bahwa denda atas pelanggaran sempadan pantai tidak dibayarkan dalam bentuk uang tunai. Ia juga menegaskan siapa pun yang melepas spanduk peringatan tanpa seizin Pemkab, akan dikenakan sanksi tegas hingga pidana.
“Kita bicara ke depan. Jika terus mencari siapa yang salah tidak akan selesai permasalahan. Untuk diketahui, Pemkab tidak akan menerima pelunasan kewajiban dalam bentuk uang tunai, melainkan dalam bentuk pembangunan infrastruktur,” ujar Yulianus.
Sementara terkait pajak galian C, KPK mendapatkan data bahwa setidaknya terdapat 2 perusahaan yang menunggak pajak dengan total sebesar Rp 3,1 miliar. Selain itu, setelah diingatkan dalam kunjungan lapangan, KPK menerima informasi dari Pemkab Mabar bahwa 1 perusahaan langsung membayar piutang sebesar Rp 1 miliar pada 7 Desember 2021. Untuk penertiban ke depan, KPK pun mengusulkan pembuatan pos dimana truk pengangkut hasil tambang yang lewat harus memberikan surat keterangan jenis dan volume angkutan.
“Ini kita lakukan di Sorong dan terbukti mendorong peningkatan penerimaan pajak galian C. Sebelumnya, Pemkab hanya menerima sekitar Rp 1,2 miliar per tahun, setelah ada pos ini masuk setoran pajak galian C sebesar Rp 600 juta dalam 2 minggu,” urai Dian.
Selain itu, menurut data Dinas Perhubungan (Dishub) Kab Manggarai Barat dari 680 kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo, hanya 92 kapal yang memiliki izin usaha dengan masa berlaku 1 tahun sejak diterbitkan. Sisanya 588 kapal wisata atau 86 persen tidak memiliki izin operasi. Belum lagi berdasarkan data tersebut banyak kapal wisata yang belum mengurus atau memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Menurut Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maxi kendaraan air jenis apapun, harus melengkapi dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh KSOP.
“Seperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK),” ujar Maxi.
Hasil pemeriksaan di lapangan terhadap 3 kapal wisata yaitu White Pearl 1, SIP 1, dan Zada, tidak ada satu pun yang dapat menunjukkan kepemilikan TDUP yang masih berlaku. Sebagai tindak lanjut, Pemkab memasang peringatan bahwa kapal dalam pengawasan karena belum memiliki TDUP di atas kapal sesuai dengan Peraturan Bupati No 13 Tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat.
“Selain surat usaha angkatan laut, surat persetujuan izin operasi, TDUP juga perlu dimiliki sebagai syarat berlayarnya kapal. Syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat diantaranya mempunyai NPWP Daerah Labuan Bajo, akta perusahaan dan kartu keterangan domisili,” ujar Plt Kepala Dishub Kabupaten Manggarai Barat Adi Gunawan.
Terkait optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi, kapten kapal yang ditemui saat sidak mengatakan bahwa tidak pernah membayarkan retribusi sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan alasan tidak terinformasi mengenai hal tersebut. Biaya retribusi sampah menurut ketentuan sebesar Rp 400 ribu-Rp500 ribu per bulan tergantung besar kapal.
Untuk permasalahan terkait izin operasi dan retribusi sampah kapal tersebut, KPK merekomendasikan pertama, adanya kolaborasi 3 Dinas yaitu Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup membentuk 1 pusat layanan pembuatan TDUP dan izin operasi kapal lainnya berlokasi di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
“Kedua, dibuat kantor bersama KSOP dan Pemkab untuk pusat layanan gabungan kelayakan operasi kapal berlokasi di dermaga pelabuhan Pelni Labuan Bajo. Dengan demikian melalui sinergi pusat dan daerah ini dapat dilakukan pemantauan one gate atas semua kapal wisata yang berada di Labuan Bajo, baik terkait kepatuhan aturan pusat maupun daerah. Selain itu, jangan lupa untuk gencar sosialisasikan kedua hal ini lewat berbagai media,” pinta Dian.
Setelah pemasangan peringatan kepada 11 usaha hotel/resto/bangunan, tahun depan rencananya akan dilakukan audit tata ruang seluruh hotel/resto/bangunan kolaborasi Pemkab dengan Kementerian ATR/BPN. Kegiatan penertiban di Labuan Bajo ini merupakan yang pertama dilakukan oleh Pemkab di wilayah timur dan praktik ini akan dijadikan contoh dan direplikasi di wilayah yang lain. (334)