DENPASAR | patrolipost.com – Pasca perayaan Hari Suci Galungan memberikan dampak terhadap meningkatnya volume sampah di Kota Denpasar. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar peningkatan volume sampah pasca hari raya Galungan tercatat sebanyak 20 persen. Namun demikian, selama pandemi Covid-19 ini, volume sampah rata-rata harian di Kota Denpasar mengalami penurunan sebesar 20 persen dari angka sebelum pandemi.
“Sebelum pandemi Covid-19 rata-rata volume sampah di Kota Denpasar yakni 800 Ton per-hari, di tengah pandemi Covid-19 volume sampah mengalami penurunan sebesar 20 persen menjadi 600 Ton per-hari. Pasca hari Suci Galungan meningkat 20 persen, jadi dapat dikatakan stabil, sedangkan sisanya diolah menjadi Kompos di TPS3R,” ujar Plt Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini, lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan.
“Kami tetap bersiaga kapanpun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata Gustra.
Kemudian, guna mengantisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah ini dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel. Adapun terdapat sedikitnya 13 TPS dan 1.420 tanaga kebersihan yang bertugas bersama 40 armada truk yang dibantu moci di masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan.
“Walaupun untuk Galungan kali ini volume sampah stabil, kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni Galungan dan Kuningan ini,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Gustra juga menekankan bahwa lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Pihaknya mengatakan bahwa peningkatan volume sampah ini akan ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
Gustra juga menghimbau kepada masyarakat untuk turut andil meminimalisir jumlah sampah saat hari raya. Dengan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Hal ini guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan.
“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan yang ditentukan oleh swakelola sampah. Sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.
Gustra berharap masyarakat kedepannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
Dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar. (cr02)