Pasca Insiden Heli Jatuh di Pecatu, Pemprov Bali Ingatkan Perda Larangan Menaikkan Layangan

sekda indra
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com  – Pasca terjadinya insiden helikopter yang melakukan tour wisata jatuh akibat baling-baling terlilit senar layangan di Suluban, Pecatu, Pemprov Bali mengingatkan adanya Perda tentang larangan menaikan layangan di sekitar bandara.

Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menyebutkan, dalam Perda No 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari Bandar Udara.

Bacaan Lainnya

Pasal selanjutnya juga menyebutkan, dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer hingga 10 mil laut atau 18 kilometer, dilarang menaikkan layangan dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.

Pasal selanjutnya dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 10 mil laut atau 18 kilometer sampai dengan 30 mil laut atau 54 kilometer dengan ketinggian melebihi 300 meter atau 1000 kaki.

Dewa Indra mengajak masyarakat Bali untuk mematuhi dan mengikuti peraturan demi kepentingan masyarakat. Ia  menambahkan pelaksanaan peraturan ini harus dilihat dengan bijaksana sebagai langkah menjaga keamanan penerbangan dan ruang udara di Bali.

“Apalagi mengingat Bali sebagai daerah pariwisata, penting bagi kita sebagai masyarakat menjaga keamanan dan kenyamanan wisatawan yang berkunjung ke Bali,” kata Sekda Dewa Indra Sabtu, 20 Juli 2024.

Menurutnya, jika dilanggar justru akan merugikan semua pihak, baik yang menaikkan layangan maupun seluruh masyarakat Bali.

“Yang menaikkan bisa kena hukuman pidana, apalagi kalau terjadi insiden bisa merugikan semua pihak,” ujarnya.

Adapun sanksi yang melanggar Perda No 9 tahun 2000 yakni pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000.000. (pp03)

Pos terkait