DENPASAR | patrolipost.com – Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar mencatatkan adanya peningkatan volume sampah rumah tangga di Kota Denpasar pasca serangkaian kegiatan di Hari Suci Nyepi Caka 1944. Adapun volume sampah meningkat sebanyak 20 persen menjadi 950 ton dibandingkan hari biasa yang berkisar di angka 800 ton.
“Namun sampah ogoh-ogoh menurun 30-40 persen dari sebelum pandemi,” ujar Kadis DLHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa atau disapa Gustra saat dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022).
Lebih lanjut dijelaskan, secara umum DLHK Kota Denpasar setiap menyambut hari besar keagamaan senantiasa selalu bersiaga. Hal ini lantaran lonjakan volume sampah cenderung meningkat saat hari besar keagamaan.
“Kami tetap bersiaga kapan pun untuk memastikan kebersihan Kota Denpasar,” kata Gustra.
Pihaknya juga mengaku mengantisipasi terhadap penanganan lonjakan sampah tersebut dilaksanakan dengan mengintensifkan seluruh personel termasuk armada truk dan moci.
“Kami tetap bersinergi dengan semua elemen hingga desa/lurah guna menangani sampah hari besar keagamaan yakni rangkaian Hari Suci Nyepi ini,” jelas Gustra.
Menurut Gustra, lonjakan sampah tersebut didominiasi bahan organik yang sebagian besar disebabkan oleh sampah sisa upacara dari rangkaian janur. Namun peningkatan volume sampah ini telah ditangani hingga Kota Denpasar kembali bersih.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut andil meminimalisasi jumlah sampah saat hari raya. Hal ini dapat dilakukan dengan pemilahan sampah organik dan anorganik sebelum dibuang. Terutama guna memberikan kemudahan dalam penanganan lanjutan.
“Kami turut mengajak masyarakat untuk andil dalam menjaga kebersihan dengan memilah sampah dan membuang sampah sesuai dengan jam yang ditentukan oleh swakelola sampah, sehingga sampah tidak menumpuk di pinggir jalan, dan kerjasama ini sangat penting menuju Kota Denpasar yang bersih dan asri,” terangnya.
Gustra juga mengimbau masyarakat ke depannya untuk menjaga kebersihan Kota Denpasar. Terlebih lagi telah ada Perwali tentang tata cara pengelolaan sampah yaitu Peraturan Walikota No 11 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pembuangan Sampah di Kota Denpasar yang Berbasis Lingkungan.
“Dikatakan dalam Perwali itu masyarakat Kota Denpasar dilarang menaruh sampah di depan rumah, telajakan, pinggir jalan dan di atas trotoar,” tandasnya. (030)