BANGLI | patrolipost.com – Pasca putus kontrak pengerjaan Dinding Penahan Tanah (DPT) di ruas jalan Guliang Kangin-Tamanbali, Kecamatan Bangli, pihak Dinas PUPR Perkim Bangli memasang pembatas jalan di lokasi. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat hampir setengah badan jalan tergerus tebing yang longsor.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR Perkim Bangli, I Wayan Lega Suprapto mengatakan pengerjaan DPT Tamanbali dikerjakan CV Sri Ganesa Putra, namun pihak rekanan tidak bisa tuntaskan pekerjaan. Mengacu hasil rapat dilakukan pemutusan kontrak.
“Pemutusan kontrak terhitung 7 Desember 2022,” ujar Lega Suprapto, Minggu (11/12/2022).
Lantas untuk hasil pekerjaan, tentu akan dilakukan uji terkait mutu pekerjaan dengan melibatkan tim dari Unud. Jika mutu tidak sesuai tentu hasil pekerjaan tidak akan dibayarkan.
“Rencana hari Selasa tim akan turun melakukan uji mutu dan lakukan penghitungan volume pekerjaan,” jelas Kabid asal Desa Manikliyu, Kecamatan Kintamani ini.
Sementara untuk kelanjutan pembangunan DPT tersebut, pihaknya bersama konsultan perencana akan melakukan review ulang. Dari hasil review design akan didapatkan angka pasti yang dibutuhkan untuk menuntasakan pengerjaan DPT tersebut.
”Tahun depan pembangunan DPT akan dilanjutkan, untuk memastikan kebutuhan anggaran maka dilakukan review,” ungkap Lega Suprapto.
Di sisi lain karena pengerjaan DPT belum tuntas , maka ruas jalan mengakibatkan akses jalur penghubung Tulikup, Gianyar menuju Bangli belum bisa dilintasi. Akan tetapi di sekitar jalur tersebut tidak ada rambu, sehingga sempat dikeluhkan masyarakat.
Menurut Lega Suprato, sejatinya ada plang rambu larangan melintas di sekitar jalan. Hanya saja ada oknum yang mencabut larangan tersebut.
“Kami tidak ada mencabut larangan ataupun membuka akses jalan. Justru kami sudah berulang kali memasang larangan, tapi selalu saja hilang. Soal lamanya pengerjaan, itu kan namanya musibah karena putus kontrak. Sebenarnya semua ingin cepat, cuma kan semua butuh proses,” ujarnya.
Disamping itu pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepala desa setempat. Permohonan dari masyarakat, minimal sepeda motor bisa melintas di sana. Mengingat jalur tersebut merupakan satu-satunya akses menuju setra (kuburan).
“Kami telah siasati dengan memasang pagar besi dan drum berisi batu sebagai pembatas. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk membuatkan rambu larangan melintas,” jelasnya. (750)