BANGLI | patrolipost.com – Pasca seorang pegawai di lingkungan Kantor Badan Kesatuan Bangsa Poltik (Kesbangpol) Bangli terkonfirmasi postif Covid-19, seluruh pegawai mengajukan dispensasi selama lima hari kerja. Dengan pegajuan dispensasi itu praktis pelayanan publik ditutup. Aktifitas pelayanan publik mulai normal, Selasa (27/7/2020).
Sekretaris Kesbangpol Bangli I Ketut Mega Ada saat dikonfirmasi mengatakan, pasca seorang pegawai di lingkungan Kesbangpol terkonfirmasi Covid-19 seluruh pegawai mengajukan dispensasi ke bapak bupati lewat Sekda. Praktis selama dispensai pelayanan publik terhenti sementara.
“Dispensasi mulai berlaku dari tanggal 21-27 Juli 202, dispensasi diajukan mengacu protokol kesehatan Covid-19 yang bertjuan untuk mengantisipasi klaster penyebaran yang baru,” ungkapnya, Selasa (27/7/2020).
Lanjut mantan Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Bangli ini, untuk aktifitas kantor sudah mulai berjalan normal, dimana para pegawai seluruhnya sudah mulai bekerja.
“Kondisi sudah normal dari 36 orang pegawai seluruhnya sudah mulai ngantor,“ ungkapnya.
Disinggung terkait pegawai yang terkonfirmasi Covid-19, kata Ketut Ada, pegawai yang terkonfirmasi Covid-19 tersebut masih menjalani perawatan di RSU Sanglah. Sedangkan istri pegawai tersebut yang nota bene juga pegawai Kesbangpol, walaupun hasil Swabnya negatif masih menjalani karantina di rumahnya selama 14 hari.
Terpisah, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), I Wayan Dirgayusa mengatakan, pegawai Kesbangpol yang dinyatakan positif Covid-19 masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah dan dua pegawai menjalani karantian di rumahnya. Sedangkan untuk pegawai lainnya sudah mulai beraktivitas setelah menjalani karantina.
“Karantina mandiri sudah berakhir, maka hari ini (Selasa) pegawai sudah ngantor. Kondisinya pun sudah normal,” sebutnya.
Terkait penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor Kesbangpol memang sudah dilakukan. Tidak hanya di lingkungan Kesbangpol namun di seluruh kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Penyemprotan dilakukan secara berkala.
“Sesuai surat edaran Bupati wajib penyemprotan berkala oleh OPD masing-masing. Sesuai kesiapan OPD penyemprotan dalam 1 minggu dapat dilakukan 2 sampai 3 kali,” jelasnya. (750)