DENPASAR | patrolipost.com – Kabar menggembirakan datang dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GTPP) Covid-19 Bali bahwa hari ini, Jumat (16/10/2020) pasien sembuh melonjak sebanyak 133 orang. Sementara pasien terkonfirmasi positif sebanyak 92 orang, dan pasien meninggal dunia 1 orang.
Dengan adanya penambahan 133 pasien sembuh, maka total pasien Covid-19 yang sembuh di Pulau Dewata sebanyak 9.406 orang atau 88,69 persen dari total pasien positif. Sedangkan pasien positif, dengan bertambah 92 orang total menjadi 10.605 orang.
Adapun 1 pasien meninggal dunia hari ini berasal dari Klungkung. Dengan adanya penambahan ini maka total pasien meninggal dunia sebanyak 341 orang atau 3,22 persen dari total pasien positif.
Kasus aktif per hari ini menjadi 858 orang atau 8,09 persen, yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Sesuai Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100.000 bagi perorangan, dan Rp 1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka keramaian dalam bentuk tajen di setiap Desa Adat harus dihentikan sementara serta semua bentuk kegiatan adat yang melibatkan banyak orang. Seperti pasangkepan, patedunan, dan sejenisnya supaya dilaksanakan dengan jumlah peserta yang sangat terbatas dengan tetap menaati Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19.
Mari kita dukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (807)