DENPASAR | patrolipost.com – Mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Bali yang disebut-sebut varian Delta, Pemprov Bali membuka kembali isolasi terpusat untuk masyarakat yang terpapar. Karantina berlaku untuk orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan.
Isolasi terpusat memanfaatkan fasilitas/gedung desa/kelurahan atau Desa Adat, yang dikelola bersama oleh Satgas Gotong Royong dan Satgas Desa/Kelurahan. Di tingkat kecamatan, dikelola oleh Satgas Kecamatan. lsolasi terpusat tingkat kabupaten/kota, dikelola oleh Satgas Kabupaten/Kota, dan juga menyediakan isolasi bagi ASN atau non ASN Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Disepakati untuk tidak mengizinkan isolasi mandiri di rumah karena berisiko tinggi,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra di Denpasar, Jumat (16/7/2021).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Bali tanggal 14 Juli 2021 Nomor 768/SatgasCovid19/VII/2021 perihal Aktivasi Isolasi Terpusat Berjenjang yang ditujukan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota Se-Bali.
“Isolasi Terpusat Tingkat Provinsi telah disiapkan di Ibis Hotel Kuta, dan isolasi khusus ASN/Non ASN Pemerintah Provinsi Bali, TNI serta Polri telah disiapkan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bali,” tambah Dewa Indra.
Dewa Indra mengatakan, Satgas juga bertugas memastikan data kasus yang valid dan memisahkan data kasus terkonfirmasi positif orang tanpa gejala dan gejala ringan (OTG-GR). Satgas juga diharapkan segera mendistribusikan paket obat dari Satgas Nasional, untuk percepatan kesembuhan OTG-GR.
“Jika masih ada masyarakat dengan keadaan tertentu harus isolasi mandiri, maka Satgas Gotong Royong menempel stiker di rumahnya,” jelasnya. (pp03)