DENPASAR | patrolipost.com – Secara konsisten terjadi penurunan penularan Covid-19 di Provinsi Bali sejak akhir September sampai awal Oktober. Hari ini Minggu (3/10/2021) kasus positif harian di angka 71 orang, pasian sembuh 125 orang dan meninggal dunia sebanyak 3 orang.
Trend penurunan kasus positif ini sudah terjadi sejak akhir September dan terus berlanjut memasuki bulan Oktober. Di awal bulan, 1 Oktober 2021 kasus positif harian sebanyak 97 orang, pasien sembuh 181 orang dan 6 pasien meninggal dunia.
Selanjutnya, Jumat (2/10/2021) kasus positif harian sebanyak 87 orang, pasien sembuh sebanyak 135 orang dan 7 pasien meninggal dunia. Kendati kasus positif menurun dan pasien sembuh melonjak, namun pasien meninggal dunia masih menjadi ancaman sekaligus tantangan dalam penanggulangan virus Corona di Pulau Dewata.
Secara kumulatif kasus Covid-19 se Provinsi Bali sebagai berikut: Kasus positif sebanyak 112. 837 orang, pasien sembuh selama pandemi sebanyak 107.850 orang. Sedangkan pasien meninggal dunia mencapai 3.959 orang.
Kabar yang juga menggembirakan, seluruh kabupaten / kota berada pada Zona Kuning (risiko rendah) yakni Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli, Jembrana, Klungkung, Karangasem, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.337.972 orang, vaksin 2 sebanyak 2.690.152 orang dan vaksin 3 sebanyak 32.692 orang.
Kendati kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Provinsi Bali terus melandai, namun Satgas Covid-19 tetap mengimbau masyarakat agar tidak lalai menjalan Protokol Kesehatan, baik di rumah, apalagi beraktivitas di area publik.
Masyarakat diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni : Memakai Masker Standar dengan benar, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan, Mengurangi Bepergian, Meningkatkan Imun, dan Menaati Aturan. Juga diimbau untuk tidak berkerumun, dan membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. (zar)