DENPASAR | patrolipost.com – Sebanyak 10.924 orang di Provinsi Bali dinyatakan sembuh dari virus Corona (Covid-19). Angka itu diperoleh setelah hari ini, Rabu (4/11/2020) ada penambahan 77 pasien sembuh.
Sedangkan pasien terkonfirmasi positif hari ini bertambah 73 orang sehingga secara kumulatif pasien positif Covid-19 di Pulau Dewata sebanyak 11.979 orang. Hari ini juga dilaporkan ada penambahan 1 pasien meninggal dunia berasal dari Denpasar.
Dengan adanya penambahan 1 pasien meninggal, maka total Covid-19 telah merenggut 393 nyawa di Bali atau 3,28% persen dari total pasien positif.
Dikutip dari situs www.infocorona.baliprov.go.id, kasus aktif per hari ini menjadi 662 orang (5,53 persen), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan Covid-19. (807)