DENPASAR | patrolipost.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali Gede Jhon Darmawan mengungkapkan, hasil rekapitulasi yang telah beredar di media sosial, media online, maupun media massa lainnya bukanlah hasil rekapitulasi KPU.
Hasil rekapitulasi KPU merupakan hasil dari penghitungan berjenjang yang dilakukan dari tingkatan TPS, naik ke tingkat kecamatan yang dilakukan oleh PPK, naik ke KPU Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan tingkat Provinsi.
“Kami pantau tadi malam sampai pukul 12 malam, karena kami juga di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota melakukan proses monitoring dan supervisi maka semua logistik dari TPS semua sudah ada di kantor camat masing-masing,” jelas Jhon Darmawan, di Kantor KPU Bali, Denpasar, Kamis (28/11/ 2024).
Jhon mengatakan, jika ada Paslon yang telah mengklaim kemenangan atau mengucapkan selamat, menurutnya Paslon telah memiliki data dari saksi-saksi.
“Jika sudah ada yang mengklaim kemenangan, mengucapkan selamat terhadap proses itu, saya kira mereka juga memiliki data karena pasangan calon pasti juga ada tim kampanye dan sudah nemiliki data dari masing-masing saksi,” kata Jhon.
“Saya kira itu sah-sah saja terkait proses hasil,” imbuhnya.
Akan tetapi, dikatakan Jhon Darmawan, hasil akhir dan otentifikasi hasil adalah hasil KPU yang dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan KPU melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil tingkatan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Sedangan rekapitulasi terbuka tingkatan KPU Provinsi Bali untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali,” jelasnya.
Jadwal rekapitulasi di tingkat kecamatan mulai 28 November hingga 3 Desember 2024. Sementara itu Pleno terbuka rekapitulasi provinsi akan dilaksanakan pada 16 Desember 2024.
“Tetapi masih melihat perkembangan, semakin cepat akan semakin baik,” ucapnya. (pp03)