MANGUPURA | patrolipost.com – Disperindag Provinsi Bali meninjau kinerja DPD Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bali, Senin (13/12/2021). Kunjungan ini bertujuan guna memastikan kelengkapan perizinan administrasi hingga memonitoring penyelesaian kasus yang ditangani LPK.
“Hanya bersifat memastikan kelengkapan surat izin berdirinya LPK Bali, terutama mengetahui apa saja yang sudah dikerjakan hingga saat ini dan sudah sampai dimana penyelesaian kasus-kasus yang ditangani oleh LPK. Lebih fokus terhadap pengawasan kinerja kerja dari LPK,” ujar Kabid PKTN Disperindag, I Wayan Lamud.
Lebih lanjut dijelaskan LPK merupakan salah satu mitra kerja pemerintah, sehingga pihaknya akan memberikan pelatihan dan pembinaan khusus terhadap anggota-anggota LPK terpilih.
Menurutnya, adanya LPK ini dapat meringankan kinerja pemerintah dalam membantu permasalahan masyarakat yang tidak terjangkau, khususnya pelayanan publik terkait perlindungan konsumen.
“Tetapi tetap akan berkoordinasi dengan pusat serta LPK sendiri harus terdaftar, juga melakukan tugas sesuai dengan tupoksinya dan tidak melebihi batas sesuai dengan Permendag 35,” jelasnya.
Sementara Dirjend LPK Nasional DPD Bali, Yohan A Kapitan menuturkan LPK berdiri sejak 3 tahun lalu dan memiliki fungsi sebagai lembaga yang memberikan perlindungan terhadap konsumen. Bahkan sebanyak 80 persen kasus-kasus yang diterima di Kantor LPK Bali bisa ditangani dengan baik.
“Sejak awal, sudah bersurat ke Gubernur terkait adanya Lembaga Perlindungan Konsumen di Bali. Semoga dengan hadirnya LPK bisa membantu meringankan tugas-tugas pemerintah dan instansi terkait, khusus yang melayani perlindungan konsumen serta mampu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga lain, dengan membantu tanpa berharap mendapatkan imbalan yang besar,” imbuhnya.
Sebagai mitra kerja, pihaknya juga menyerahkan laporan kegiatan Direktorat LPK Nasional ke Disperindag Provinsi Bali. (030)