Pasutri Sekap Siswi SMP 10 Hari Dipaksa ‘Threesome’

Foto: ilustrasi/net

BREBES | patrolipost.com – Sepasang suami istri (pasutri) yang mengidap kelainan seks menyekap seorang siswi SMP berinisial IT (16) selama 10 hari dan memaksa berhubungan threesome. IT disekap di sebuah rumah kosong di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7, Brebes, Jawa Tengah.

Pasutri Sarkum (51) dan Puroh (29), asal Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah ini ditangkap setelah korbannya IT berhasil bebas dan melapor ke polisi. Selama disekap di rumah kosong tersebut, IT dipaksa melakoni berhubungan seks threesome dengan ancaman disantet pakai jenglot kalau menolak.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bumiayu, Polres Brebes AKP Adiel Aristo mengatakan, kedua tersangka diduga mengalami kelainan seksual, sehingga mengajak anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.

“Istrinya (Puroh) ingin threesome dengan alasan untuk lebih bergairah,” kata Adiel, seperti dikutip Kompas.com Selasa (18/2/2020).

Adiel menjelaskan, peristiwa itu bermula pada Kamis (6/2/2020) pukul 12.00 WIB, saat IT diajak oleh Puroh, tetangganya untuk membantu suami pelaku. IT diajak menuju sebuah rumah di Dukuh Karanganyar Desa Bumiayu RT 6 RW 7. Namun, korban tidak diberitahu bantuan apa yang dibutuhkan. Korban selanjutnya diiming-imingi sejumlah uang.

“Korban dijanjikan uang Rp 5 juta, lalu korban diajak ke sebuah rumah yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban,” terang Adiel.

Tanpa menaruh curiga, korban menuruti kemauan pasangan suami istri tersebut untuk masuk ke dalam rumah kosong tersebut.

“Di rumah kosong itulah pelaku menjalankan aksi seks menyimpangnya. Kedua tersangka meminta korban dan keluarganya agar tidak melapor ke polisi. Korban diancam akan disantet jika melaporkan kejadian ini. Tersangka menunjukkan jenglot, salah satu media untuk menyantet orang.

Setelah disekap sejak Kamis (6/2/2020), korban baru bisa melarikan diri dari rumah kosong tersebut dan langsung melaporkan kepada orangtua pada Minggu (16/2/2020) sekira pukul 05.30 Keluarga akhirnya melaporkan kedua tersangka ke Polsek Bumiayu, Senin (17/2/2020). Atas laporan itu kemudian polisi bergerak menangkap kedua tersangka. Saat penangkapan, polisi juga menyita boneka jenglot yang diduga sebagai alat praktik dukun.

“Kami mengimbau kepada seluruh orangtua kita untuk lebih mengawasi anak-anaknya terhadap pengaruh lingkungan dan teman bermainnya,” ujar Kapolsek.

Kedua tersangka terancam Pasal 81 UU RI No. Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan paling lama 15 tahun penjara. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.