DENPASAR | patrolipost.com – Polsek Denpasar Barat secara rutin menggelar patroli malam Minggu di wilayah hukumnya seperti pada Sabtu hingga Minggu (17-18 Mei 2025). Patroli yang dimulai sejak pukul 22.00 hingga 05.00 WITA untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat, sekaligus mencegah potensi gangguan Kamtibmas.
Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendatangi Lapangan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar dan melakukan imbauan humanis kepada masyarakat yang masih beraktivitas di area tersebut. Setelah mendapatkan arahan, masyarakat yang berkumpul, terutama kalangan muda, membubarkan diri dengan tertib sesuai anjuran Kepolisian.
Selain itu, petugas juga melakukan penindakan terhadap empat unit sepeda motor yang kedapatan tidak dilengkapi spion, tanpa nomor polisi depan, dan tidak memiliki surat-surat kendaraan. Barang bukti yang diamankan berupa empat unit sepeda motor dan dua lembar STNK, yang selanjutnya dikenai sanksi tilang.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi W SH SIK yang hadir langsung menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan.
“Kegiatan rutin tetap dilaksanakan di Lapangan Puputan Badung. Kita akan terus mengimbau masyarakat secara humanis yang masih beraktivitas melewati waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.
Kapolsek juga menginstruksikan penggunaan senter dan pengeras suara saat memberikan imbauan, serta membagi personel untuk menjaga area secara optimal. Pecalang Wirapraja, Satpol PP, dan personel berseragam ditugaskan di dalam lapangan. Sementara Tim Opsnal melakukan penyisiran di sekitar lapangan guna menindak kendaraan yang tidak lengkap surat-suratnya atau menggunakan knalpot brong.
Menanggapi kegiatan tersebut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menegaskan bahwa patroli malam Minggu ini adalah bentuk komitmen Polsek Denpasar Barat dalam menjaga ketertiban dan mengurangi potensi gangguan Kamtibmas di wilayah hukum mereka. Patroli ini meliputi penggalangan, pemberian imbauan Kamtibmas melalui Blue Light Patrol, penegakan hukum, dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas kasat mata. (hms)