Patuhi PPKM, Penetapan Sita Jaminan Jimbaran Hijau Ditunda

Suasana di depan Resort Jimbaran Hijau ketika akan dilakukan penetapan sita jaminan, Jumat (30/7/2021). (Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

BADUNG | patrolipost.com – Penetapan sita jaminan terhadap lahan Jimbaran Hijau yang sedianya dilaksanakan Jumat (30/7/2021) terpaksa ditunda. Pasalnya, ratusan massa mendatangi sekitar lokasi. Juru sita yang telah tiba di lokasi pun kembali ke kantor.

Juru Bicara PN Denpasar, Gede Putra Astawa, dikonfirmasi per telepon membenarkan kedatangan juru sita ke lokasi pada Jumat (30/7/2021), untuk melaksanakan penetapan sita jaminan yang diajukan pemohon, I Nyoman Siang, warga Jimbaran.

Pantauan di lokasi, massa yang sebagian besar berbadan kekar ini terlihat berkerumun di pintu masuk hingga berada di dalam resort tersebut. Namun, kehadiran ratusan massa ini tidak sampai mengganggu ketertiban.

Hanya saja, juru sita PN Denpasar, Komang Bayu Wirawan, memilih meninggalkan lokasi setelah mendapat petunjuk dari pimpinannya. Menurut Astawa, salah satu pertimbangan adalah masih berlangsung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dia menjelaskan dalam aturan PPKM disebutkan kerumunan massa tidak boleh lebih dari 20 orang. Selain itu, di lokasi tidak ada aparat kepolisian.

“Ini bukan ekskusi ya, hanya sita jaminan sesuai penetapan majelis hakim,” jelasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Jimbaran Hijau, Agus Samijaya, menjelaskan, lahan tersebut sah milik Jimbaran Hijau. Sebelumnya lahan tersebut atas nama PT Citratama Selaras yang dibeli secara sah dari warga Jimbaran. Tanah ini pernah jadi sengketa tahun 1990.

Namun, dalam proses peradilan dimenangkan oleh PT Citra Selaras. Bahkan, putusan PN Denpasar tersebut sudah berkekuatan hukum tetap. Tapi, objek ini digugat lagi dengan tergugat PT Citratama Selaras. Agenda sidang kini tahap pembuktian.

Karena itu, Agus Samijaya pun mempertanyakan kenapa perkara sudah inkraht kok disidangkan lagi.

“Kita pertanyakan kenapa perkara sudah dieksekusi kok disidangkan lagi, apalagi sampai penetapan sita jaminan, ada apa dengan majelis?” tanyanya. (*/wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.