Patungan Beli Sabu, Tiga Buruh Proyek Dibekuk Anggota Polres Bandara

pengguna sabu
Para tersangka diamankan di Mapolres Bandara Ngurah Rai. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Belum sempat menikmati sabu hasil pembeliannya secara patungan, tiga pelaku keburu diringkus oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai di Jalan Uluwatu Kelan Tuban, Badung, Rabu (7/2/2024). Ketiga pria dari Madura, Jawa Timur ini masing-masing berinisial AK (43),  FA (20) dan AS (20).

Sementara barang bukti yang diamankan berupa sediaan narkotika jenis sabu dengan berat 0,46 gram brutto atau 0,36 gram netto dan 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu (bong).

Bacaan Lainnya

PS Kasi Humas Ipda Nyoman Darsana menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan informasi yang didapatkan oleh anggota Sat Resnarkoba dari masyarakat terkait dengan keterlibatan pelaku dalam kasus narkoba.

“Informasi dari masyarakat ditindaklanjuti oleh anggota Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Uluwatu Kelan. Dan benar saja beberapa saat kemudian seorang laki-laki sambil mengendarai sepeda motor terlihat mondar mandir di TKP,” ungkapnya, Kamis (15/2/2024).

Karena mencurigakan anggota Opsnal Sat Resnarkoba memberhentikan laki-laki tersebut sambil menanyakan maksud dan tujuannya terlihat selalu mondar mandir seperti mencari sesuatu. Ia pun menjawab mau mengambil paket sabu yang sudah dipesannya dari seseorang. Mendengar jawaban laki-laki yang diketahui berinisial AK ini, anggota Sat Resnarkoba melakukan pencarian di sekitar TKP dan akhirnya berhasil menemukan barang tersebut berada di bawah potongan bata merah.

“Barang yang ditemukan berupa satu buah tabung bening berwarna putih bening yang di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu,” terang Darsana.

Berdasarkan keterangan AK, memang benar barang tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui seseorang yang tidak dikenalnya melalui WhatsAap yang dibeli seharga Rp600 ribu.

“Dari penangkapan pelaku ini beserta barang bukti, AK mengakui bahwa paket sabu ini dibeli secara patungan bersama dua orang temannya, masing-masing mengeluarkan uang sebanyak dua ratus ribu rupiah,” ujarnya.

Rencananya, barang bukti sebanyak ini akan dikonsumsi bersama-sama dengan pelaku lainnya di tempat tinggal AK di Jalan Nusantara Tuban. Mendengar pengakuan AK, anggota Opsnal melakukan penggeledahan di tempat tinggal AK dan ditemukan lagi barang bukti berupa satu buah rangkaian alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di kamar mandi tempat kos pelaku.

Selanjutnya dua orang temannya, masing-masing FA dan AS yang bekerja sebagai buruh proyek diamankan oleh anggota Satresnarkoba. Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 14 Februari 2024 dalam kasus narkotika sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.