Pawai Ogoh-ogoh Ditiadakan, Utamakan Keselamatan Masyarakat

Rapat Forkopimda dan unsur terkait menyambut hari Raya Nyepi yang diadakan Pemkab Gianyar, Rabu (18/3/2020).

GIANYAR | patrolipost.com – Pemkab Gianyar memutuskan meniadakan pawai ogoh-ogoh di malam pengerupukan jelang Nyepi Tahun Caka 1942. Keputusan itu diambil atas pertimbangan keselamatan masyarakat dari paparan virus Corona (Covid-19) yang sedang mewabah.

Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Gubernur Bali, No. 019/PHDI-Bali/III/2020, No.019/MDA-Prov Bali/III/2020 dan No. 510/Kesra/B.Pem.Kesra tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi tahun Saka 1942 di Bali, Bupati Gianyar Made Mahayastra bersama Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana SIK MH, Dandim 1616/Gianyar Letkol Inf Frandi Siboro, Danyon Zipur 18/YKR yang diwakili Lettu Czi Aryo mengadakan rapat tentang situasi Kamtibmas dan rencana pengamanan Hari raya Nyepi di Kabupaten Gianyar, di Ruang Serbaguna Polres Gianyar, Rabu (18/3/2020).

Bacaan Lainnya

Dalam Rapat yang dibuka Kapolres Gianyar AKBP I Dewa Made Adnyana, selain membahas pelaksanaan Hari Raya Nyepi tahun Saka 1942 di Kabupaten Gianyar, juga membahas tentang pelaksanaan Hari Raya Nyepi, melasti serta arakan ogoh-ogoh terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Bali.

Bupati Gianyar Made Mahayastra menegaskan bahwa pelaksanaan tawur kesanga saat ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Dalam surat edaran bersama Gubernur Bali tersebut, masyarakat Bali diminta menaati dan melaksanakan arahan Presiden RI berkaitan dengan situasi penyebaran virus Corona, khususnya di Pulau Dewata.

Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan, khusus kepada umat Hindu di Bali kegiatan melasti, tawur kesanga dan pelaksanaan hari suci Nyepi dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

Bagi desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan segara (laut), melasti dilaksanakan di pantai/segara. Kemudian bagi desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan danu, melasti dilaksanakan di danau. Sedangkan bagi desa adat yang wewidangannya berdekatan dengan campuhan, melasti dilaksanakan di campuhan, dan bagi desa adat yang memiliki beji dan atau pura beji, melasti dilaksanakan di beji. Dan bagi desa adat yang tidak melaksanakan melasti dapat melasti dengan cara ngubeng atau ngayat dar pura setempat.

Pada Surat Edaran Bersama itu juga diatur tentang himbauan tentang pembatasan jumlah peserta yang ikut dalam prosesi upacara, perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) harus tetap diperhatikan, para pemangku agar menggunakan “panyiratan” yang sudah bersih untuk “nyiratang tirta” kepada krama. Selain itu juga diimbau kepada masyarakat agar tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mabuk-mabukan, memiliki pengurus atau coordinator yang bertanggungjawab kepada prajuru banjar adat atau sebutan lain di wewidangan banjar adat setempat.

Bagi umat yang sakit atau merasa kurang sehat agar tidak mengikuti rangkaian upacara guna menghindari berbagai potensi penyebaran virus corona dan semua panitia dan peserta diharapkan agar mengikuti protap (prosedur tetap) dari instansi yang berwenang.

Terkait dengan pengarakan ogoh-ogoh yang selalu identik dengan perayaan Hari Raya Nyepi, Bupati Mahayastra menegaskan tahun ini pengarakan ditiadakan. Ogoh-ogoh yang terlanjur dibuat atau sudah selesai dibuat tetap diupacarai dan dihadirkan di catus pata wilayah masing-masing.

“Saya harap semua masyarakat dapat mentaati ketentuan dalam surat edaran tersebut dan untuk pengarakan ogoh-ogoh tahun ini ditiadakan cukup diupacarai saja,” tegas Bupati Mahayastra.

Mahayastra juga menambahkan, terkait dengan upaya pencegahan penyebaran virus Corona, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali agar membentuk Gugus Tugas Bersama oleh bupati dengan menggunakan dana tak terduga atau sisa dana proyek atau kas daerah yang nanti akan dimasukan ke dalam APBD perubahan. (hms)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.